Kasat Reskrim Polres Bima Ungkap Motif Pelaku Aniaya dan Perkosa Gadis 18 Tahun

Foto: Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik, S.H.


Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id _ Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bima berhasil mengungkap motif dibalik terduga pelaku berinisial SB (30 tahun) asal Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima melakukan penganiayaan dan memperkosa gadis muda berinisial L (18 tahun) yang terjadi pada hari Kamis, 07/11/2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik, S.H mengatakan, bahwa motif terduga pelaku melakukan aksinya karena jatuh hati terhadap korban dan ingin menikahi korban. "Pelaku berantam sama istrinya dan sudah lari dari rumahnya, sehingga pelaku tertarik sama korban,” ucap Kasat Saat dihubungi media ini melalui Via WhatsAppnya. Sabtu (09/11/24).

Lanjut Abdul Malik, pelaku sudah lama mengenal korban karena korban dan pelaku merupakan bertetangga. Keduanya tidak berpacaran dan pelaku ingin menikahi korban.

"Mereka tidak pacaran dan Motifnya bukan cemburu,” jelas Kasat.

Foto : Pelaku Penganiaya dan Pemerkosaan Saat Ditangkap Polisi.

Sambung Kasat, entah apa penyebabnya, pelaku nekat menganiaya korban, yang sehari-harinya menjual es kelapa muda di Kecamatan Bolo. Korban dipukul menggunakan batu pada bagian bawah mata, kepala, tangan, hingga tangan korban mengalami luka. Usai menganiaya, kemudian pelaku memperkosa korban.

"Usai menganiaya dan memperkosa korban, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kecamatan Donggo. Namun keberadaan pelaku diketahui polisi.

"Akhirnya pelaku berinisial ditangkap oleh polisi di salah satu rumah warga Desa Mbawa, Kecamatan Donggo. Pelaku kini telah diamankan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut," tutup Abdul Malik. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments