Mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah HR, Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Sumaharto langsung melakukan pemantauan. Begitu memastikan keberadaan terduga di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan.
Begitu HR menyadari kedatangan polisi, ia berusaha melarikan diri. Namun, tak ada yang bisa lolos dari cengkraman tim yang sudah mengepung rumahnya. Saat digeledah, HR langsung menyerahkan barang bukti berupa dua plastik klip berisi shabu-shabu yang disembunyikan di tubuhnya.
Yang lebih mengejutkan, dalam rumah terduga ditemukan berbagai alat hisap narkotika yang telah dimodifikasi, seperti bong, pipet, dan tabung kaca. Bahkan, tim menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.580.000 dalam dompet HR, yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
HR, yang kini dalam kondisi terpojok, mengaku shabu-shabu tersebut hanya untuk dipakai sendiri, namun belum mengungkapkan asal barang terlarang itu. Setelah proses penggeledahan selesai, tim langsung membawa HR dan barang bukti ke Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres Dompu dalam mendukung program ASTA CITA (Aksi Setara Ciptakan Tertib Aman). “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga ketertiban masyarakat. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas IPTU Sofyan.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Sat Resnarkoba Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. "HR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan menghadapi proses hukum yang lebih berat," pungkasnya. (Surya Ghempar).
0 comments