Lahan Diduga Bekas Eksplorasi Pengeboran Sampel Tambang Sengaja Dibiarkan di Kawasan Dikuasai PT. STM


Hu'u, Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id - Tidak kurang dari 30 titik yang disinyalir sebagai bekas areal pengeboran sampel ditemukan, diduga dibiarkan oleh PT. Sumbawa Timur Mining dan belum dilakukan Rehabilitasi. Masing - masing Puluhan titik ini diperkirakan rata - rata memiliki luas setara dengan Taman Kota Dompu.

Terdapat setidaknya 30 titik serupa dengan luas masing -masing diperkirakan setara Taman Kota Dompu yang diduga adalah bekas pengeboran sampel eksplorasi oleh PT. STM.

Penampakan spot yang berupa areal terbuka di tengah hutan pegunungan lokasi eksplorasi Tambang PT. STM ini, terlihat jelas melalui Aplikasi Google Earth.

Pembiaran bekas Pengeboran sampel eksplorasi ini diduga melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang  Pedoman Kaidah Teknik Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Dalam Kepmen tersebut mengatur kewajiban setiap pemegang izin usaha pertambangan melakukan reklamasi pada lahan terganggu, termasuk lahan bekas kegiatan eksplorasi, untuk memulihkan fungsi lingkungan.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara PT. STM Cindy Elza membantah bahwa pihak STM membiarkan bekas eksplorasi tanpa direhabilitasi. Cindy bahkan menegaskan bahwa pihak STM telah melakukan rehabilitasi terhadap seluruh kawasan bekas eksplorasi yang dikerjakannya.

"STM sudah melakukan rehabilitasi terhadap seluruh Non Prospek Area (NPA) seluas 21.11 Ha, dengan total jumlah pohon yang ditanam sekitar 23.000 bibit dan didominasi oleh tanaman pionir yang merupakan spesies lokal. Pohon-pohon tersebut berasal dari kebun bibit Nanga Doro STM yang memiliki luas area 0,44 hektare dengan kapasitas 30.000 bibit. Tata cara rehabilitasi telah sesuai dengan kaidah pengelolaan lingkungan yang baik, terbukti dengan penghargaan PROPER Biru yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada STM pada tahun 2023 lalu", tegas Cindy dalam pesan resminya via Aplikasi Whats app Jumat, 8 November lalu.

Sayangnya, kmbali1.com menemukan fakta lapangan memperlihatkan masih ada sejumlah areal kosong yang diduga adalah bekas penambangan sampel batuan yang ditinggalkan tanpa rehabilitasi.

Fakta lapangan ini mengundang pertanyaan publik Dompu, benarkah STM mematuhi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang  Pedoman Kaidah Teknik Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, secara transparan dan Konsisten?.

Meski tak dapat dipungkiri, masyarakat Dompu menggantungkan harapan yang besar kepada perusahaan tambang ini dapat membawa kesejahteraan ekonomi dan ketenteraman sosial selama menjalankan aktifitasnya. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments