Oprasi gabungan Satuan Lalu-lintas Bima Kabupaten, mendapati 2 orang pengguna jalan kedapatan membawa Diduga Narkotika


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Kepolisian Resor Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba, Rabu (06/11/24) sekira Pukul 16.30 Wita.

Menariknya, kasus Narkoba tersebut terungkap lewat Opgab Lantas yang digelar Satlantas Polres Bima bersama Dispenda Kabupaten Bima, Dishub Kabupaten Bima, dan Polisi Militer Angkatan Darat.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasatlantas, Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung, S.Tr.K, membeberkan Anggota Satlantas Polres Bima berhasil mengamankan 2 terduga pelaku beserta barang bukti 2 poket kecil berisi bubuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu.

“Ini adalah bukti dari totalitas anggota di lapangan dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Operasi Gabungan Lalu Lintas,” ujar Kapolres Bima yang dikutip Kasatlantas.

Totalitas yang dimaksud, lanjut Kapolres Bima, anggota Opgab dalam melakukan tugasnya selain memberikan himbauan bagi pengguna jalan dan penindakan terhadap adanya pelanggaran, tetapi juga untuk menekan adanya tindak kriminalitas seperti peredaran Narkoba dan lainnya.

Berikutnya, Satlantas menyerahkan kasus tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses hukum selanjutnya.

Diketahui, pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan kali kedua yang berawal dari pelanggaran kasat mata, yang mana sebelumnya lewat Operasi Zebra Rinjani 2024 yang kini kasusnya dalam penanganan Sat Resnarkoba Polres Bima.

Terkait kronologi pengungkapan, Kasatlantas Polres Bima meneruskan, anggota Satlantas Polres Bima melihat adanya dua pengendara sepeda motor yang salah satunya tidak menggunakan helm.

Melihat adanya pelanggaran kasat mata ini, anggota Satlantas mencoba mendekat. Namun pengendara motor buru-buru hendak beralih arah sembari membuang sesuatu.

Untungnya petugas yang melihat adanya kejadian tersebut dengan sigap langsung menghadang dan memegang sepeda motor, serta meminta pengendara motor untuk mengambil sesuatu yang dibuangnya di tepi got pinggir jalan.

Pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana Narkoba yang berawal dari pelanggaran lalu lintas tersebut.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, Satlatas langsung menyerahkannya ke Sat Resnarkoba Polres Bima,” tandas Kapolres Bima masih mengutip Kasatlantas. (Ombus MDG)

Load disqus comments

0 comments