KOTA BIMA. Media Dinamika Global. Id.- Saksi Amanah Agus Mawardy mengungkapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang mengawasi seluruh tahapan penyelengaran pemilihan diberikan wewenang untuk mengawasi prosedural yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara teknis terkait adanya isu yang berkembang.
"Dugaan ini seperti indikasi pengelembungan surat suara dan dugaan tertukarnya surat suara yang tidak terpakai," ujarnya, Minggu, 1 Desember 2024.
Ia menjelaskan, masyarakat Kota Bima sangat berharap Bawaslu dan KPU Kota Bima selalu transparan dan bekerja dengan kredibilitas penyelengaran pemilihan Walikota yang baik.
"Bawaslu sampai jajaran Pengawas TPS sampai saat ini belum menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi di tengah desas desus ramainya pelanggaran yang secara terbuka diinfokan warganet di sosial media," jelasnya.
Pihaknya yang juga sebagai masyarakat Kota Bima mepertanyakan terkait kinerja lembaga pengawas pemilu untuk memastikan hak pilih dan tegaknya demokrasi yang jujur dan adil.
"Tagline Bawaslu bersama rakyat. Awasi pemilu bersama Bawaslu untuk tegakkan keadilan, masih dalam kosa kata usang penghias pencitraan semata selama proses Pemilu dan Pemilihan berlangsung," sorotnya.
Kata dia, masyarakat Kota Bima berharap lembaga pengawas dapat menegakan keadilan Pemilu tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Karena pelanggaran pemilihan lewat laporan dan pengaduan sebagian informasi awal dugaan pelanggaran dan hasil temuan Bawaslu dalam mengawas tahapan pungut hitung paska tanggal 27 November 2024.
Ia menjelaskan, ragam peristiwa yang muncul mulai masih adanya warga yang tak terdaftar dalam DPT. Dan Rekomendasi Bawaslu terhadap data 1807 pemilih yang tidak ditandai khusus.
"Belum lagi logistik pemilihan yang tidak cermat pendistribusian. Tidak sesuainya alur balik logistik pemilihan," sentilnya.
Ia menegaskan, dugaan keterlibaat Penyelenggara lembaga Ad hock KPU pemilihan yang tidak netral.
Hal ini dibuktikan ada oknum KPPS yang dilantik dan ikut terlibat dalam Kampanye Paslon tertentu.
"Dan pembiaran saat Kordinator Saksi 02 yang ditolak jadi saksi di TPS 3 Rabangodu Utara. Dan ada bukti dugaan pelanggaran etika penyelenggara, saat tempat duduk penyelenggara digunakan oleh saksi kosong satu yang terlihat akrab dalam proses rekapitulasi di salah satu Kecamatan di Kota Bima," pungkas Pewarta di Kota Bima itu. (RED)
0 comments