Sejumlah Kasus Dihentikan, ALIANSINDO Seruduk Bawaslu Kabupaten Bima


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id - Masyarakat Kabupaten Bima yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Dan Kepemudaan Indonesia (Aliansindo) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Kabupaten Bima. Senin (11/11/2024).

Aksi tersebut menuntut Bawaslu atas pemeriksaan laporan dugaan tidak netralitas ASN, Camat dan Kades yang dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Laporan yang termuat dalam tuntutan Aliansindo terkait dengan empat laporan, yakni laporan tidak Netralitas Camat Monta, Kepala Desa Poja, Rumah Dinas tempat berkampanye Bupati dan praktik money politik oleh Kades Roi.

Aksi tersebut menuntut Komisioner ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima untuk netralitas pada Pilkada Serentak 2024.

"Kami tuntut netralitas Bawaslu hari ini, kami menduga Bawaslu memihak pada salah satu calon bupati dan wakil bupati Bima," kata Burhan Pimpinan Besar Aliansindo saat aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Kabupaten Bima, Senin, 11/12/2024.

Kendati demikian, menurut Burhan sipa Jen bush Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima diduga telah mencederai demokrasi yang berlangsung di Pilkada Bima tahun 2024.

Sebab, kata Burhan disapa akrab Jend Bush, Bawaslu Bima serta Gakumdu tidak pernah memutuskan dan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

"Kami minta Bawaslu untuk menjunjung tinggi dan menegakkan supermasi hukum yang berlaku, karena beberapa ASN serta kades dihentikan prosesnya oleh Bawaslu Gakumdu," tutur Jend Bush.

Kasus yang dilaporkan selalu dihentikan oleh Bawaslu Gakumdu. Kendati dihentikan laporan tersebut, Burhan mengatakan, alasannya tak kuat saksi dan alat bukti yang dilampirkan. Hal itu terus menjadi alasan Bawaslu, kata Jend Bush.

Masyarakat telah melayangkan beberapa laporan tidak netralitas ASN dan Kades. Laporan tersebut yakni, terkait Rumah Dinas Kabupaten Bima untuk tempat kampanye, Camat Monta yang dilaporkan tak netralitas, Kepala Desa Poja dan Kepala Desa Roi melakukan Praktik Money Politik.

"Kasus itu dihentikan, sekarang kita tidak tahu apa hasilnya," sesal Jend Bush di kenal dengan orang ulung Bima, Dompu, dan provinsi NTB.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Taufikurrahman menanggapi tuntutan dari Aliansindo.

"Empat laporan yang dituangkan dalam tuntutan itu telah di proses oleh Bawaslu Gakumdu. Dari laporan yang dilayangkan, Bawaslu Bima akan memulai dengan pengkajian, apakah laporan masuk unsur Tipilu, sanksi Administrasi, atau sanksi etik," katanya pada saat melakukan audiensi dengan masa aksi.

Dikatakannya, kami melakukan kajian awal dari setiap laporan.

"Dari setiap peristiwa yang dilaporkan, Kades Poja telah direkomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMdes) karena melanggar etik sebagai Kades, sedangkan Camat Monta sudah direkomendasikan ke pihak terkait untuk mendapatkan Sanksi Administrasi," bebernya.

"Sedangkan laporan rumah dinas sudah kami teruskan ke Bawaslu NTB, sementara Kades Roi tak memenuhi unsur, saksi lemah, kemudian video yang dilampirkan terlapor bukan peristiwa saat Kades memberikan uang terhadap Ketua RT dan RW, tapi video wawancara," jelas Opik. 

Masa aksi yang tidak puas mendengar penjelasan tersebut dan mendesak Bawaslu untuk membentuk Tim Ahli agar setiap laporan yang masuk ditinjau kembali.

"Kami minta pihak Bawaslu segera bentuk Tim Ahli dan kami akan kembali dengan jumlah masa aksi yang lebih banyak mempertanyakan kejelasan kasus ini," pungkas Burhan selaku Jenderal lapangan. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments