Tuntut Tangkap Mantan Bupati Bima, HMI MPO Cabang Mataram Seruduk Kantor Kejati NTB


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id _ Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Mataram seruduk kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menuntut mantan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri (Umi Dinda) segera panggil, adili, dan tangkap serta penjarakan.

Masa aksi unjuk rasa melakukan orasi bergiliran, Korlap Danu Ariansyah mengatakan, selama kepemimpinan  mantan (Eks) Bupati kabupaten Bima (Hj. Indah Damayanti Putri) diduga kuat melakukan korupsi besar-besaran sehingga berdampak buruk bagi masyarakat kabupaten Bima.

"Eks Bupati Bima tidak menghiraukan masyarakat selama dia memimpin, padahal itu uang negara, uang negara adalah uang rakyat yang seharusnya sampai kepada tangan rakyat," ujarnya.

Manta Bupati Bima saat menjabat Bupati Bima merupakan penguasaan tunggal pengelolaan keuangan negara yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) pemerintah daerah kabupaten Bima.

"Uang negara tidak sampai kepada rakyat, justru Bupati Bima diduga melakukan korupsi besar-besaran demi kepentingannya sendiri dan kelompoknya," tuturnya.

Ketua Cabang HMI MPO Cabang Mataram Sudirman menjelaskan, Korupsi adalah kejahatan luar biasa (Ekstra Original Crime) yang tentunya berdampak buruk pada negara dan rakyat, maka dengan dalil apapun semua pelaku Korupsiwajib ditindak berdasarkan perintah Undang-undang. Dalam hal ini yang menjadi dasar untuk jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap kasuskorupsi terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.

"Eks Bupati Bima didugaterlibatdugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Dan RSUD Kabupaten Bima Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB, pembangunan Masjid Agung itu diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Daerah sebesar Rp8,4miliar," jelas Ketum HMI MPO Cabang Mataram.

Dugaan korupsi ini sejak tahun 2022 dilaporkan di Kejaksaan Tinggi NTB tetapi sampai hari ini proses dan status hukumnya belum ada tindak lanjut dan kepastian hukum, sejumlah barang buktinya sudah terang semua. Lalu apa yang menjadi dasar penghambat atau mandeknya proses hukum di tubuh Kejati NTB? 

"Harusnya kasus tersebut, Kejati NTB terbuka (Mengupdate) dan di Publik untuk masyarakat karena masyarakat berhak mendapatkan keterbukaan informasi publik," tuturnya.

Patut kita pertanyakan, progresnya  proses penyelidikan oleh Kejati NTB atas penanganan kasus mantan Bupati Bima sampai sekarang tidak kejelasan. Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat Bima dan publik hari ini.

"Diduga kuat Kejati NTB berselingkuh dan konspirasi dengan eks Bupati Bima," terangnya.

Pantau langsung Media Dinamika Global.Id, sempat perwakilan ditemui oleh Penkum Kejati NTB di dalam gerbang Kejati, namun masa aksi meminta audiensi terbuka dengan kepala Kejati NTB, Penkum menjawab bahwa Kepala Kejati NTB lagi ada di kantor saat ini, usai mendengarkan jawaban dari Penkum, akhirnya perwakilan masa aksi keluar kembali di luar gerbang Kejati.

Kembali masa aksi melanjutkan oprasi, meminta kepala Kejati agar temui masa aksi. Situasi semakin memanas hingga masa melakukan dorong pintu gerbang.

Kembali, Korlap Danu Ariansyah menegaskan, kalau memang kepala Kejati NTB tidak maka kami akan melakukan konsulidasi besar-besaran untuk datang kembali di hadapan Kejati.

"Yakin dan percaya kami akan membangun gelombang gerakan berjilid-jilid, sampai kasus ini terang dan tuntas," tegasnya.

Kepala Kejati NTB melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya, Sabtu (09/11/24) hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments