Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.- Tak Dapat Undangan Memilih, Pemilih Sesalkan Kepada Penyelenggara. Peristiwa ini terjadi di RT 03 di TPS 4 Monggonao terdiri dari 7 Orang, satu diantaranya mendapat Undangan untuk memilih sedangkan 6 lainnya tidak mendapatkan Undangan. Padahal saat Pileg Kemarin ke 7 Orang tersebut mendapatkan Undangan dan Memilih sesuai hati Nuraninya. Ahad, 01 Desember 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita
Indratmi pada Media ini mengatakan bahwa dari 7 Orang itu terdapat 3 KK diantaranya St. Nurhaidah, Indratmi,Erma Yusmaniar, Salsabilah, Kiswatun, Nurfajariah, dan Mujakir. Ketujuh Orang ini merupakan warga di RT 03 RW.01 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Ketujuh orang ini telah didaftarkan di DPT TPS setempat, namun Satu diantaranya mendapat Undangan sementara enam lainnya tidak mendapatkan Undangan.
Pada awalnya saya dan ketiga KK biasanya memperoleh Surat Undangan, namun kali ini saya dan Keluarga tidak mendapatkan Undangan. Di saat saya datang ke TPS untuk komplain sama Petugas KPPS, malah saya di Suruh Bawa KTP lalu menyuruh untuk Melihat Data yang sudah mereka siapkan dibagian yang sudah disiapkan.
Malah yang paling Ironisnya lagi, Petugas sepertinya apatis dan atau tidak menghiruakannya, meskipun saya berusaha terus bertanya tentang kenapa Saya dan Keluarga saya tidak mendapatkan Surat Undangan, padahal Mama Saya sendiri yang dapat. Namun, Petugas KPPS justru mengatakan saat dikasi Undangan tersebut yang bersangkutan tidak ada di Rumah. Ungkapnya
Masih menurutnya, Ini alasan yang Tidak masuk akal, sebab Saya dan Keluarga tinggal Puluhan Tahun di Lingkungan Monggonao, lalu Tahun ini saya dan keluarga tidak mendapatkan Surat Undangan ini.
Karena itu, sangat di sayangkan apabila peristiwa Tersebut terjadi, padahal kami juga berhak untuk memperoleh Hak Memilih sesuai dengan Amanat undang-undang.
Saya ingin Tegaskan bahwa demi Kebenaran dan memaknai Demokrasi yang Luber dan Jurdil, kami siap untuk memberikan keterangan kemana saja, kami ingin Kebenaran ini terungkap terutama Hak kami sebagai Warga Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945. Tegasnya
Yang jadi masalah adalah Apakah Nama yang telah ada di DPT tersebut, telah dimanipulasi ataukah Tidak oleh Petugas tersebut, ini yang harus di telusuri oleh kami dan kita semua. Pungkasnya.(MDG024).
0 comments