Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima, Direktur DPP AMPI Menyurati Kejagung RI Untuk Mengawasi Kinerja Kejati NTB - Media Dinamika Global

Selasa, 17 Desember 2024

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima, Direktur DPP AMPI Menyurati Kejagung RI Untuk Mengawasi Kinerja Kejati NTB


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - 16 Desember 2024 – Direktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI), Firdaus, telah mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Surat tersebut berisi permintaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) mengawasi dan mengontrol kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dalam menangani kasus tindak pidana korupsi terkait dana pembangunan Masjid Agung Bima yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Desember 2024.

Firdaus menegaskan pentingnya independensi dan sikap konstitusional Kejati NTB dalam proses penegakan hukum. “Kejati NTB harus bebas dari pengaruh eksternal dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum dan konstitusi Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Firdaus.

Dalam surat tersebut, Firdaus menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Berdasarkan pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

2. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang Penyidik Kejaksaan harus harus bekerja secara Profesional, Akuntabilitas, dan Independensi sesuai dengan Norma hukum, Kode etik dan kode perilaku Kejaksaan.

3. Meminta Kejaksaan Agung Republik ndonesia/ dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap kinerja Kejati NTB dalam mengani kaus Tindak Pidana Korupsi Uang Mesjid yang dikerjakan oleh PT. Brah Marketa Adiwira dengan perjanjian (kontrak) Tahun Jamak Nomor 602.1/640/001/K-PKP/2020 tanggal 11 Maret 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 547 hari kelender sampai dengan tanggal 8 september.

Kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Agung Bima telah menarik perhatian publik, dan AMPI berharap bahwa Kejati NTB dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.

Sementara, Pihak Kejati NTB memulai Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya. Selasa (17/12/24).

Dan pihak-pihak terkait lainnya belum bisa dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).

Comments


EmoticonEmoticon