Mendagri Akan Melantik Kepala Daerah Pada 7 Dan 10 Februari Kecuali... - Media Dinamika Global

Rabu, 18 Desember 2024

Mendagri Akan Melantik Kepala Daerah Pada 7 Dan 10 Februari Kecuali...


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.– Pemerintah telah menetapkan jadwal Pelantikan Kepala Daerah serentak, yakni bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan Bupati dan Wali Kota pada 10 Februari 2025. Seperti dikutip dari Lensa Pos NTB

Penetapan jadwal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seusai rapat pembahasan mengenai rancangan peraturan Presiden terkait dengan pelantikan kepala daerah serentak 2024 di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa lalu.

Aturan itu menurut Tito, tertuang dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak. (dilansir dari cnnIndonesia.com).

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Sedangkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.”

Ditambahkannya bahwa Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Yakni berlaku dengan tiga kondisi, sesuai pasal 2A ayat (3).

Pertama, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Saat ini, para peserta Pilkada 2024 berkesempatan menggugat hasil ke MK. Jika tak ada gugatan di sebuah daerah, maka MK bersurat ke KPU daerah tersebut untuk penetapan pasangan calon terpilih.

Jika ada gugatan, maka MK akan menyidangkan perselisihan tersebut terlebih dulu. Penetapan paslon terpilih dilakukan setelah MK memutus gugatan tersebut. (TIM)

1 komentar:

  1. Kami Doakan agar Pemerintah Kota Bima Bisa Belajar dalam merekrut Penyelenggara Pemilihan Umum yang lebih baik, agar memahami Tupoksinya

    BalasHapus


EmoticonEmoticon