Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendiskualifikasi pasangan pemenang Pilbup Boven Digoel Papua, Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. MK menyebut Yusak Yaluwo belum menyelesaikan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk maju pilkada.
Gugatan hasil Pilkada Boven Digoel ini sebelumnya diajukan oleh lawan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba, yaitu pasangan nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri. MK mengabulkan gugatan ini.
"Amar putusan dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan batal berlakunya keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 bertanggal 3 Januari 2021," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan melalui YouTube MK RI, Selasa (23/3/2021).
Alasan MK mendiskualifikasi pasangan Yusak-Yakob adalah Yusak Yaluwo belum selesai melewati masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri di pilkada. Dengan demikian, pasangan itu dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba yang ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020," ujarnya.(Ady MDG).