Satresnarkoba Polres Bima Ungkap 65 Kasus dan Tersangka 87 Orang Penyalahguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap Sepanjang Tahun 2024 - Media Dinamika Global

Senin, 16 Desember 2024

Satresnarkoba Polres Bima Ungkap 65 Kasus dan Tersangka 87 Orang Penyalahguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap Sepanjang Tahun 2024


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 65 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bima sepanjang Januari hingga pekan Kedua Desember 2024 ini.

"Dari 65 kasus penyalahgunaan dan pengedar narkoba yang diungkap selama 2024, tersangka yang diamankan terdiri dari 83 tersangka laki -laki dan 4 orang perempuan sehingga total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 87 orang tersangka". Ujar Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH pada Senin (16/12/24) sekira pukul 11.00. WITA di ruang kerjanya 

Kasat menjelaskan kasus narkoba yang diungkap jajaran kepolisian tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 85 kasus, kemudian obat-obatan terlarang jenis Tramadol (otar ) 2 kasus.

"Sementara total barang bukti yang berhasil diamankan petugas selama pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2024 berupa ganja 353,99 gram, shabu 571,32 gram, dan Tramadol atau obat tanpa ijin edar sebanyak 15.081 butir". Kasat Merinci.

Kasat meneruskan Pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

"Kami juga tidak hanya melakukan penindakan hukum namun secara rutin kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga usia remaja adar mereka tidak menjadi korban dari bahaya laten narkoba" Urainya.

Ia mengatakan peran orang tua dan keluarga sangat penting sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak.

"kerja sama dengan berbagai pihak perlu dilakukan mengingat narkoba merupakan bahaya tersembunyi atau laten bagi Indonesia dalam mewujudkan Generasi Emas di tahun 2045" Papar Iptu Fardiansyah SH.

Untuk mewujudkan generasi emas di tahun 2045, sehingga diperlukan upaya terus-menerus pemantauan penegakannya, maupun pencegahan ini harus kita laksanakan, katanya lagi.

Iptu Fardiansyah juga berharap berbagai pihak dapat berperan dengan menggencarkan upaya promotif (pembinaan) dan preventif (pencegahan) mulai dari kampanye anti penyalahgunaan narkoba hingga edukasi bahaya narkoba bersama pihak kepolisian, psikolog, ataupun ahli hukum.

"Kami mendorong masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar untuk mengawasi dan mencegah peredaran narkoba dan memerangi narkoba" Tutupnya. (Ombus MDG)

Comments


EmoticonEmoticon