Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Sekitar Pukul 12:30 Wita bertempat di Dusun Ambarata Rt.16/Rw.08 Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima Tim Opsnal Polsek Sape dan Piket Reskrim telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika diduga jenis Sabu.(Sabtu.28 Desember 2024)
Berdasarkan Informasi yang kami peroleh dari Kapolsek Sape (AKP
Masdidin.SH) bahwa Terduga pelaku berhasil ditangkap dengan Barang Bukti nya yaitu :
4 (empat) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu, berat kotor 4,25g, dan berat bersih 3,45g
- 1 (satu) bungkus lembar plastik klip.
- 2 (dua) Unit Handphone
- 5 (lima) buah api korek gas
- uang berjumlah Rp.1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah
- 1 (Satu) Buah Botol plastik aqua berukuran sedang
- 1 (Satu) Buah dompet
- 1 (Satu) Buah Botol plastik aqua berukuran sedang
- 1 (Satu) bungkus rokok suria
Awalnya Personel Tim Opsnal Polsek Sape dan Anggota Piket Reskrim Polsek Sape, Team mendapatkan informasi bahwa di Dusun Ambarata Rt 16.Rw/ 08 Desa Sangia Kec Sape Kab Bima bahwa ada pengedar sabu yang sedang menjual narkoba jenis sabu , kemudian TIM langsung bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan TIM mendapatkan sejumlah barang bukti dan saat ini telah diamankan oleh Pihak Kepolisian.Tutur Kapolsek Sape
Saat ini Pelaku telah diserahkan dan diamankan di Polres Bima kota untuk dilakukan pengembangan kasus dan Proses Penyelidikan lebih lanjut.(MDG.04)
Spektakuler, Polisi Mantap
BalasHapus