Surat Terbuka Kepada Kapolri Listyo Sigit - Media Dinamika Global

Selasa, 03 Desember 2024

Surat Terbuka Kepada Kapolri Listyo Sigit

Surat Terbuka Kepada YTH :

Kapolri

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

What'sapp (+62 811-xxxx-9191)


Kabareskrim Mabes Polri

Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. 

What'sapp (+62 812-xxxx-888)


Kapolda Sumut

Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.

What'sapp (+62 855-xxxx-994)


Kabid Humas Polda Sumut

Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK.

WhatsApp (+62 852-xxxx-7477)


Ditreskrimum Polda Sumut 

Kombes Sumaryono SIK.

WhatsApp (+62 812-xxxx-9696)


Dirkrimsus Polda Sumut 

Kombes Pol. Andry Setiawan SIK.

What'sapp (+62 813-xxxx-5555), 


Kapolres Simalungun 

AKBP Choky Milala

what'sappnya (+1 (234) xxx-5088)


Kasat Reskrim Polres Simalungun

AKP Herison Manullang

WhatsApp (+62 812-xxx2-083)


Berdasarkan penelurusan Investigasi Jurnalis mendapat temuan dugaan tindakan melanggar hukum atau bagian Tugas Pengabdian Kepolisian RI wilayah Polres Simalungun sebagai berikut,

Informasi yang diterima redaksi media online, bahwa Ada Beroperasi Kegiatan Operasi Produksi Tambang Pasir Ilegal di Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tepatnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Disebut Sungai Babolon Perdagangan.

Kemudian, Informasi yang diterima juga bahwa kegiatan penambangan Ilegal di Huta III Desa Perdagangan II tersebut sudah beroperasi selama lebih setahun.

Informasi yang diterima juga Tentang Pemilik atau pengelola kegiatan tambang Pasir Ilegal tersebut, bahwa dugaan dikelola oleh Kepala desa setempat yakni Kepala Desa Perdagangan.

Informasi yang diterima juga, bahwa Kegiatan tambang ilegal yang memproduksi pasir tersebut diduga dijual ke PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA yang berada di lokasi kawasan ekonomi SEI MANGKE, tidak hanya itu tambang pasir ilegal tersebut juga diduga mereka jual ke PT. MITRA BETON yang berada di kota Perdagangan dan diduga PT. KMS yang pemilik nya bernama Indra sebagai subkon dari PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA, pasir hasil produksi dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Sungai babolon Desa Perdagangan.

Kemudian awak media telah mendatangi lokasi kegiatan penambangan tersebut, ketika dilokasi petugas media online telah mengecek kondisi kegiatan penambangan tersebut.

Diareal penambangan tersebut, ada Plank izin CV Zayn Putra Simalungun, ketika dicek kebenaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lokasi Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersebut belum memenuhi syarat untuk melakukan operasi Produksi.

Selain pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Pihak oknum Kepala Desa, pihak PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA juga diduga telah menyalahi aturan sebagaimana menerima material pasir dari penambangan ilegal.



Comments


EmoticonEmoticon