Surat Terbuka Kepada YTH :
Kapolri
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
What'sapp (+62 811-xxxx-9191)
Kabareskrim Mabes Polri
Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
What'sapp (+62 812-xxxx-888)
Kapolda Sumut
Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.
What'sapp (+62 855-xxxx-994)
Kabid Humas Polda Sumut
Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK.
WhatsApp (+62 852-xxxx-7477)
Ditreskrimum Polda Sumut
Kombes Sumaryono SIK.
WhatsApp (+62 812-xxxx-9696)
Dirkrimsus Polda Sumut
Kombes Pol. Andry Setiawan SIK.
What'sapp (+62 813-xxxx-5555),
Kapolres Simalungun
AKBP Choky Milala
what'sappnya (+1 (234) xxx-5088)
Kasat Reskrim Polres Simalungun
AKP Herison Manullang
WhatsApp (+62 812-xxx2-083)
Berdasarkan penelurusan Investigasi Jurnalis mendapat temuan dugaan tindakan melanggar hukum atau bagian Tugas Pengabdian Kepolisian RI wilayah Polres Simalungun sebagai berikut,
Informasi yang diterima redaksi media online, bahwa Ada Beroperasi Kegiatan Operasi Produksi Tambang Pasir Ilegal di Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tepatnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Disebut Sungai Babolon Perdagangan.
Kemudian, Informasi yang diterima juga bahwa kegiatan penambangan Ilegal di Huta III Desa Perdagangan II tersebut sudah beroperasi selama lebih setahun.
Informasi yang diterima juga Tentang Pemilik atau pengelola kegiatan tambang Pasir Ilegal tersebut, bahwa dugaan dikelola oleh Kepala desa setempat yakni Kepala Desa Perdagangan.
Informasi yang diterima juga, bahwa Kegiatan tambang ilegal yang memproduksi pasir tersebut diduga dijual ke PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA yang berada di lokasi kawasan ekonomi SEI MANGKE, tidak hanya itu tambang pasir ilegal tersebut juga diduga mereka jual ke PT. MITRA BETON yang berada di kota Perdagangan dan diduga PT. KMS yang pemilik nya bernama Indra sebagai subkon dari PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA, pasir hasil produksi dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Sungai babolon Desa Perdagangan.
Kemudian awak media telah mendatangi lokasi kegiatan penambangan tersebut, ketika dilokasi petugas media online telah mengecek kondisi kegiatan penambangan tersebut.
Diareal penambangan tersebut, ada Plank izin CV Zayn Putra Simalungun, ketika dicek kebenaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lokasi Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersebut belum memenuhi syarat untuk melakukan operasi Produksi.
Selain pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Pihak oknum Kepala Desa, pihak PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA juga diduga telah menyalahi aturan sebagaimana menerima material pasir dari penambangan ilegal.