Dala hal ini berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Katim Opsnal KAISAR HTAM Sat Resnarkoba Polres Bima Kota AIPTU ABDUL HAFID, SH melaporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Dediansyah, SE.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Dediansyah, SE memerintahkan Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Tidak menunggu lama. Setelah informasi akurat dan A1 pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di salah satu rumah di Rt009 Rw003 ling kota baru kelurahan rabadompu barat kecamatan raba kota bima.
Bergegas cepat Tim Kaisar Hitam dipimpin oleh Aiptu Abdul Hafid SH, langsung melakukan upaya paksa dengan mengamankan 2 (dua) laki-laki di rumah DN dan setelah diketahui yang diamankan bernama sdra DN dan sdra JP oleh TIM pada saat penggeledahan setelah diperiksa dengan disaksikan saksi umum setempat tim mengamankan 7(tujuh) plastik Klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang tergeletak di atas lantai dalam kamar tempat mereka duduk.
Kemudian tim melanjutkan penggeledahan badan dan sekeliling kamar tersebut dan mengamankan juga,1(satu) buah tas jinjing kecil warna biru, 2 (dua) buah bungkusan plastik klip yang berisi klip kosong, 3(tiga) buah sendok pipet, 1(satu) buah kaca, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah gunting, 2(dua) buah pisau kater, 2(dua) buah korek api, uang tunai Rp. 1.130.000(Satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Tidak di situ saja TIM akhirnya kembali melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan serta mengamankan 1(satu) buah bungkusan rokok Raptor yang berisi 31(tiga puluh satu) plastik Klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dan 1(satu) buah sendok pipet.
Saat menginterogasi demi pengembangan terhadap terduga pelaku bahwa barang tersebut miliknya, kemudian menerangkan juga bahwa BB tersebut dia ambil dari berinisial YP yang bertempat tinggal di kelurahan paruga kecamatan rasbar kota bima
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah sdra YP yang dimaksud setelah diperiksa dengan disaksikan saksi umum setempat tim tidak menemukan barang apapun.
Setelah penggeledahan tersebut TIM mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawa terduga pelaku ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Modus Operandi Terduga pelaku merupakan mengedar Narkotika jenis Shabu yang beroperasi di sekitar wilayah hukum polres bima kota
E. Rencana Tindak Lanjut 1. Membuat Laporan Polisi; 2. Melakukan tes urine terhadap terduga. 3 Melaksanakan uji lab BB yg diduga Narkotika 4. Melakukan introgasi dan pengembangan target sesuai keterangan TSK. 5. Melengkapi Mindik dan koordinasi dengan JPU. Pungkasnya Abdul Hafid (Red/03).