Hal tersebut. Disampaikan Langsung syamsul arifin, merupakan seorang pelapor. Pada redaksi media ini. sabtu. 25 januari 2025 sekira pukul 10. 00 wita.
Dalam keteranganya. syamsul mengungkapkan rasa kekecawaannya terhadap penyidik tipikor Polres Dompu. Terkait kasus yang di laporkannya pada tahun 2021 silam dan telah mendapatkan hasil audit dari Aparatur Pengawas Internal pemerintah ( APIP ) Kabupaten Dompu.
" saya sebagai pelapor sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Padahal penanganan kasus tersebut sudah berjalan lama, namun hingga kini berkas penanganan perkara kasus inipun masih bergulir di meja teman" penyidik tipikor polres Dompu". Ungkap Syamsul.
Lanjut syamsul. berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) oleh Team investigasi Inspektorat berhasil mengungkap Kerugian negara senilai Rp.153.000.000, dari total pagu dana yang dikelola oleh pengurus bumdes sebesar Rp. 230.000.000. Yang di ambil Dari alokasi dana Desa.
" Dengan adanya temuan LHP tersebut. Seharusnya Itu sudah menjadi dasar bagi teman" penyidik tipikor kepolisian untuk melakukan pengembangan perkara ini dan ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu untuk mengetahui siapa saja yang terlibat atas Ra'ibnya anggaran negara tersebut". Ujarnya
Lebih lanjut syamsul mengatakan. Dengan limit waktu tertentu seharusnya aparat kepolsian khususnya anggota penyidik Tipikor polres Dompu. sudah melimpahkan berkas penanganan kasus ini ke tingkat peradilan Pidana Korupsi. Namun sayangnya, menurut syamsul penyidik tipikor kepolsian diduga lalai dalam menangani kasus tersebut.
" saya rasa dengan limit waktu tertentu. Kasus inipun sudah naik ke tingkat peradilan Pidana Korupsi. Namun sangat di sayangkan hingga saat ini. Di tahun 2025. kasus ini masih bergulir di meja teman teman penyidik". paparnya.
Apabila dalam waktu dekat. penanganan kasus Bumdes dorebara tak kunjung dilakukan gelar perkara. Maka syamsul menganggap bahwa persoalan kerugian negara itu sengaja diduga diabaikan oleh aparat penegak hukum (APH) Khususnya penydiik tipikor polres Dompu yang menangani kasus tersebut.
Dan iapun akan melayangkan surat kepada kepala kepolisian Daerah ( KAPOLDA ) Nusa Tenggara Barat ( NTB ) IRWASDA POLDA NTB. dan kepala kepolsian ( Kapolres Dompu )
" Melalui surat itu, tentunya saya akan menanyakan kepada kepala kepolisian, tentang alasan dari penyidik tipikor terkait kasus yang dilaporkan sejak tahum 2021 dan tela mendapat hasil LHP pada tahun 2022 dari APIP. hingga saat ini masih jalan di tempat". Pungkasnya.
Demi keseimbangan pemberitaan Media ini, kami terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan kasus korupsi dana Badan usaha milik desa ( BUMDES dorebara )
Sementara itu. Kapolres Dompu AKBP JULKARNAIN S.I.K melalui kasat Reskrim Polres Dompu. AKP Ramli. S.H. yang di konfirmasi oleh redaksi media ini melalui sambungan seluler, belum dapat di konfirmasi hingga berita ini di publikasikan. ( Red/03 )Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDES Ratusan Juta Mandek di Kolom Meja Penyidik Tipikor Polres Dompu