Kasus P3K Kab. Bima Resmi Dilaporkan di Polda NTB - Media Dinamika Global

Selasa, 21 Januari 2025

Kasus P3K Kab. Bima Resmi Dilaporkan di Polda NTB


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disingkat dengan PPPK/P3K pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Bima tahun 2024 secara resmi dilaporkan di Polda NTB. Selasa (21/01/25).

Pelapor Arif Kurniawan mengatakan, kedatangan kami di Polda NTB melaporkan secara resmi kasus skandal dugaan dengan adanya indikasi kecurangan terhadap seleksi PPPK/P3K tahun 2024 yang dilakukan oleh Pemkab Bima.

"Kami menduga adanya tindakan konstitusional yang dilakukan oleh panitia seleksi daerah (Panselda) kabupaten Bima sampai pada tingkat bawah," ujarnya Saat diwawancara usia keluar di ruang kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB.

Tindakan tersebut, mulai dari tenaga-tenaga honorer yang tidak terkafer di database Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang dianggap tenaga-tenaga honorer diduga adalah tenaga honorer siluman ini yang diberikan soket atau sppjm oleh  dinas-dinas terkait atau UPTD yang kemudian menggugurkan nasib maupun harapan bagi tenaga-tenaga pemutusan hubungan kerja 2 (PHK2) yang sudah puluhan tahun mengabdi sehingga membuat kita pesimis.

"Sesungguhnya ada banyak korban atas kecurangan yang dilakukan oleh Panselda terhadap para honorer atau masyarakat yang sudah puluhan tahun mengabdi," tuturnya.

"Ia, Kedati demikian, membuat kami merasa peduli dan prihatin dengan situasi yang sedang dialami oleh para honorer (Korban), kemudian tidak ada langkah konkrit yang diberikan oleh Panselda itu sendiri," terangnya.

Lebih lanjut Arif Kurniawan, salah satu contoh, di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ketika mereka menemukan peserta yang lolos yang tidak memenuhi syarat atau peserta yang sudah di umumkan lolos, maka mereka mengambil langkah konkrit untuk membatalkan atau menganulir hasil tersebut.

"Namun, Panselda kabupaten Bima sendiri tidak seperti itu," sesalnya.

Disisi lain, kata Arif Kurniawan, bawah terindikasi ada penyimpangan-penyimpangan lain, seperti jual beli jabatan (SK), jual beli jabatan ini dihargai dengan rata-rata 30 sampai 50 juta perorang atau per SK.

"Ironisnya, honorer-honorer siluman ini tidak mengabdi, memiliki kantor ataupun instansi manapun, mereka bisa lolos," herannya.

Arif Kurniawan, ada regulasi yang mengatur dikeluarkan oleh Panselnas bahwa harus mengabdi dua secara menerus dan itu tidak persoalan oleh kami, tetapi yang aneh bin ajaib ini adalah orang-orang atau tenaga tidak pernah mengabdi di instansi, kok mereka bisa lolos dalam P3K tersebut.

"Sebanyak 540 orang/Honorer tidak lolos dalam THK2 ini sedangkan yang terdaftar di BKN sebanyak 3233 orang/Honorer," sambungnya.

Tak hanya itu, dugaan yang diprioritaskan oleh Panselda Bima, berdasarkan relasi keluarga, politik, dan  pengurus partai politik, serta pernah menjadi Caleg legislatif yang lolos P3K.

"Kami terus berjuang sampai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) bahkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) untuk memperhatikan kembali karena nasib THK2, yang mengabdi sudah puluhan tahun," tandasnya.

Diakhir disampaikannya, Ia meminta kepada Kapolda melalui Dirkrimsus Polda NTB agar mengatensi khusus laporan kami yang masuk.

"Kerena kasus menyakut nasib dan masa depan tenaga honorer yang mengabdi sudah puluhan tahun," harapannya.

Sementara, Dirkrimsus Polda NTB belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).

Comments


EmoticonEmoticon