Pasalnya dalam isi berita Diduga belum membayar uang sewa mesin molen untuk pembuatan jalan desa melalui anggaran tahun 2023 kepada pemilik mesin molen milik Purwanto (40) warga Pekon Sumur Tujuh, dengan gambar photo yang mengikut sertakan seorang perempuan yang merupakan gambar editan.
Dalam pengungahan suatu berita seorang Jurnalis/Wartawan mesti nya mencermati kode etik dalam mengungah photo seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Kode etik jurnalistik dalam mengunggah foto meliputi:
-Menghormati subjek foto dan tidak melakukan diskriminasi.
-Tidak terlibat dalam peristiwa yang sedang terjadi.
-Menggambarkan subjek secara akurat dan komprehensif.
-Menghindari manipulasi foto.
-Memberikan konteks saat memotret atau merekam subjek.
-Menghindari stereotip individu dan kelompok.
-Menghormati hak privasi narasumber.
-Tidak mengambil foto tanpa izin.
Kode etik jurnalistik dibuat untuk membatasi, mengawasi, dan melindungi kerja wartawan, Kode etik ini menjadi rambu-rambu bagi wartawan dalam menjalankan kebebasannya.
Selain kode etik jurnalistik, wartawan juga harus mematuhi ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Menurut awal keterangan dari Sekretaris Desa (SEKDES) Thamrin, "Beberapa hari yang lalu saudara Ruslan sama Purwanto menemui pak Kakon di rumah nya tapi engak ketemu, lalu mereka kerumah nemui saya, yang mencerita tujuan mereka mau nemui Kakon untuk nagih pembayaran sewa mesin molen pada waktu tahun 2023, dan saya sempat sampai kan dengan mereka berdua, kalau masalahan semua pembayaran, seingat saya dari pak Kakon sudah selesai semua, "ungkapnya Sekdes
Meneruskan keterangan Sekdes dan berita yang beredar di mana gambar photo yang Diduga tidak sesuai dengan isi berita yang kurang akurat serta belum ada izin dalam pengambilan photo, awak media ini mengkonfirmasi langsung dengan Kakon Way Panas Hadi Barto, yang mengatakan terkait pembayaran sewa mesin molen tahun 2023
"Saya sangat menyayang kan berita terkait diri saya yang Diduga belum membayar sewa mesin molen tahun 2023, yang dimana mengikut sertakan seorang perempuan yang di edit berdekatan, padehal isi berita nya apa, kox gambar nya apa, dan lagi pula semesti konfirmasi dulu, supaya berita akurat dan berimbang, "kata nya Kakon Way Panas
"Masih katanya Kakon Hadi Barto, Terkait pembayaran sewa mesin molen itu sudah di bayar semua dengan Purwanto, yang rundingan awal sewa dulu dengan TPK nya Yoga sama teman nya, dan kalau pun memang belum terbayar, kenapa Purwanto pemilik mesin molen tidak menemui untuk minta bayaran nya, kenapa tahun 2025 kox berita yang kalimat Diduga belum bayar sewa molen di anggaran tahun 2023, 'jelasnya Hadi Barto
"Seharus Purwanto sebagai pemilik mesin molen, kalau memang merasa belum terbayar, semesti nya temui serta minta bayaran nya sama saya kalau belum terbayar dan jikalau itu rundingan sewa dengan saya juga, "tutur nya
"Karena saya sudah serahkan dana sewa molen tahun 2023 kepada TPK waktu itu dengan saudara Yoga dan tanda terima kwitansi ada kox sama saya, dan kalau belum di bayarkan sama Purwanto pemilik mesin molen, silahkan tanya kan sama Yoga yang rundingan sewa sama dia juga, "jelasnya
Di waktu yang sama, Awak media ini pun mendatangi Selamat suami dari istri perempuan yang di unggah di berita online yang mengatakan, "Saya suami nya tidak terima dengan ada nya gambar photo di berita terkait mesin molen Kakon Way Panas, kenapa masalah lain kenapa photo istri saya di pampangin di berita, dan saya akan berembuk untuk masuk kan laporan ke Aparat Penegak Hukum atas Dugaan pencemaran nama baik istri saya, "pungkasnya.(Umar MDG).