OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Babinsa Desa Keli mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut. Dengan respon cepat Danramil bersama personel Koramil dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang baru saja menggunakan sabu-sabu dan ditemukan barang bukti berupa 16 paket narkoba, alat hisap (bong), tiga parang, uang tunai Rp 2.180.000,-, sebuah HP beserta alat casnya, KTP, dan STNK motor. Selanjutnya pelaku dibawa ke Makodim 1608/Bima kemudian diserahkan kepada Polres Bima ntuk proses lebih lanjut.
Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M. membenarkan kejadian ini. "Ini sesuai dengan tugas pokok TNI dalam UU TNI no. 34 tahun 2004 dimana salah satu tugas OMSP adalah membantu tugas Kepolisian dalam tugas keamanan & ketertiban masyarakat" tambahnya.
Kodim 1608/Bima terus bersinergi dengan Pemerintah daerah serta Kepolisian dan segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas wilayah Kota & Kabupaten Bima, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda.(Red/03)