Lampung -Mediadinamikaglobal.id || Babak baru kembali dimulai Kasus Tindak Pidana Korupsi PT. Tulang Bawang Maju Bersama ( TBMB ) senilai Rp.2.350.000.000 pada 2016 lalu yang kini sudah ditetapkan 2 tersangka, terus dibongkar. Pasalnya, Kuasa Hukum Tobing Aprizal meminta Aparat Penegak Hukum menetapkan tersangka baru dalam masalah tersebut.
Menurut Hendri Andriansyah (Kuasa Hukum) tersangka Tobing Aprizal, mengatakan kliennya merasa jadi kambing hitam menanggung kasus dugaan Tipikor PT. Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB), yang melibatkan sejumlah nama hingga merugikan negara senilai Rp2. 350.000.000.
Kuasa Hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Tanjung Karang, menegaskan jika kasus itu seharusnya bukan hanya Tobing dan Eko saja yang jadi tersangka, banyak juga keterlibatan 47 Kepala Kampung yang seharusnya ikut jadi tersangka.
Sebab sambung Dia, saat berjalannya proses hukum ke 47 Kepala Kampung diperiksa hanya menjadi saksi saja, sedangkan 47 Kepala Kampung tersebut ikut serta dalam mengelola Bumakam ( Badan Usaha Milik Antar Kampung), bahkan juga melibatkan instansi lainnya.
"Ini Kenapa hanya klien kami sebagai komisaris, dan Eko Suprayitno selaku direktur PT. TBMB saja yang jadi tersangka, padahal yang terlibat banyak...?." Ujarnya via Helo Indonesia Kamis, ( 16/01/2025 )
Kalau dalam perkara ini Tobing Aprizal selaku Kepala Kampung dianggap merugikan negara...? lanjut Ia, mengapa dari Kepala Kampung lainnya tidak menjadi tersangka. Dan jikalau Tobing Aprizal selaku Komisaris dikarenakan kelalaian menyebabkan kerugian negara, mengapa yang menjadi pesakitan hanya Eko sebagai Direktur dan Tobing sebagai Komisaris. Sedangkan susunan Direktur beserta Komisaris yang memiliki tugas dan fungsi yang sama kedudukannya dalam perusahaan, jangan sampai ada tebang pilih.
Pada saat tahun 2016, ada beberapa Bumakam di kabupaten Tulang Bawang dibentuk diantaranya yakni :
1. Bumakam PT. Tulang bawang Maju Bersama
2. Bumakam Segita Bersama
3. Bumakam Aji Pitu Bersama
4. Bumakam PT. Menggala Sukses Bersama
5. Bumakam PT. Gede Sukses Bersama
Apabila pada PT. Tulang Bawang Maju Bersama terindikasi merugikan keuangan negara, seharusnya Aparat Penegak Hukum tidak tebang pilih. Mestinya Bumakam yang lain diperiksa juga, adakah kerugian negara pada pendirian dan pengelolaan Bumakam yang mana asal-usul dari pendirian 5 Bumakam tersebut, berasal dari uang Dana Desa.
Hendri juga menceritakan, PT. TBMB berawal dari gagasan Nella Mertua Diyani (Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat), Yudi Harnawan (Kepala Seksi Ekonomi Masyarakat), Ami Balau (Kabid Pemerintahan Kampung), dan Zaidirina (Staf Ahli SDA Pemkab Tulang Bawang) pada tahun 2015.
Mereka merencanakan pembentukan Bumakam (Badan Usaha Milik Antar Kampung), dan mengarahkan para kepala kampung melakukan penyertaan modal untuk Bumakam dari Dana Desa Tahun Anggaran ( DD Tahun 2016).
Walau tak disetujui Kementerian Desa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Zaidirina tetap meminta Indriati dari UBL untuk membentuk Bumakam beranggotakan 47 kampung dari empat kecamatan, yaitu kecamatan Banjar Agung, Banjar Margo, Banjar Baru, dan Penawartama
Kemudian akhir 2015, semua pihak yang terlibat sepakat nama badan usahanya PT. TBMB dan menunjuk Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Tobing Aprizal dan Eko Suprayitno menjabat wakil Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
Lalu singkat cerita pada 7 April 2016 di Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Bupati Tulang Bawang, penandatangan akta notaris pengesahan 5 Bumakam yang salah satunya PT. TBMB. Disepakati pula, setiap kampung memasukan penyertaan modal Rp50 juta
Sampai akhirnya, Eko Suprayitno jadi calon Direktur, Dede Niske sebagai Komisari dari unsur Pemkab Tulang Bawang, Tobing Aprizal sebagai komisaris anggota dari wakil pada kepala desa, Wishnu Wairardhi sebagai direktur usaha, Asep Imanudin sebagai manager pemasaran, I Wayan Agus Putra Adihana sebagai manager keuangan.
Modal dasar PT. TBMB yang sebagian besar berasal dari DD 47 kampung, dengan masing-masing sebesar Rp. 50 juta rupiah menerima 10 lembar saham, dengan nilai Rp. 5 juta/ saham yang disetorkan ke Bank Lampung atas nama PT. TBMB.
Salah satu yang dipersoalkan, modal dasar PT. TBMB seharusnya dicantumkan secara jelas dalam akta pendirian dan penyertaan modal dari pemerintah desa/ kampung yang juga harus ditetapkan dalam APBD kampung.
Namun, faktanya Bumakam tidak pernah terbentuk dan penyertaan modal dari 47 kampung langsung ke suatu PT. TBMB sebagai suatu perusahaan swasta. "Banyak yang terlibat, kenapa hanya klien kami saja yang harus menanggung resikonya". Ungkap Hendri Andriansyah.( Fs/Red )