Mediadinamikaglobal|Halsel – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menerima Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), berdasarkan surat pengumuman dengan nomor: 810/3103/2024, sebanyak 1.354 dinyatakan lulus seleski PPPK tahap 1 Tahun 2025.
Berkaitan dengan kelengkapan berkas usulan penetapan Nomor Induk PPPK, Pemerintah Kab. Halsel mengeluarkan surat permohonan penerbitan surat bebas Narkoba yang ditujukan kepada Polres Halmahera Selatan sebagai pihak penerbit.
Menindak lanjuti hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel yang dipimpin IPTU Adnan Nizar, S.H., Menjalin kerja sama dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kab. Halsel, Dr. Wahyudianto Aziz serta staf Klinik Pratama Polres Halsel dalam Pelayanan Penerbitan SKBN yakni surat yang menyatakan seseorang terbebas dari zat narkotik, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya (NAPZA). Kamis (9/1/2025).
Adapun persyaratan yang harus disediakan yakni satu buah map yang memuat foto copy dokumen KTP sebanyak 2 rangkap, Kartu Keluarga, serta 3 lembar pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar warna merah, pemohon juga wajib bersedia menjalani proses tes Urine serta membayar biaya penggunaan alat Kesehatan dan jasa kesehatan sebesar 250.000 Rupiah.
Kasat Narkoba Polres Halsel, IPTU Adnan Nizar, S.H., menjelaskan, penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang di laksanakan Polres Halsel tidak dipungut biaya, biaya 250.000 Rupiah merupakan biaya alat dan jasa staf Kesehatan.
“Kami bekerja sama dengan Ketua IDI Kab. Halsel dalam penerbitan SKBN untuk Pegawai PPPK Kabupaten Halsel yang telah dinyatakan lulus, biaya yang dibebankan itu untuk penggunaan alat tes narkoba serta jasa para staf dibidang Kesehatan, untuk personel Staf Narkoba sendiri kami tidak memberikan biaya tambahan bagi pelamar. Ungkap IPTU Adnan Nizar, S.H.
(H.M///)
Mantap
BalasHapus