Jakarta. Media Dinamika Global.Id.-Mahkamah Konstitusi (MK) telah Siap menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara, Sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 dengan pemohon Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima HM Rum MT dan Hj Mutmainah Haris SH. Sidang sengketa Tahap Dua perselisihan hasil Pilkada Kota Bima akan kembali digelar pada hari selasa 21 januari 2025 sekira pukul 08.00.wib.
Dapat disampaikan pula bahwa Dalam Sidang Pertama Hakim yang Memimpin Sidang yaitu Saldi Isra dan Nurbaningsih dan Adapun Agenda sidang lanjutan ini yang akan Berlangsung adalah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu terhadap Permohonan Pemohon.
Karena sebelumnya Hakim MK RI telah menyelenggarakan sidang Tahap Pertama yaitu pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara dan diantaranya Perkara Sengketa Pilkada Kota Bima.
Setelah Gugatan Paslon No 2 Teregistrasi di MK, Penetapannya Tunggu Putusan Resmi MK. Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mencatat perkara gugatan paslon nomor 02, HM Rum dan Hj Mutmainah (AMANAH) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, menurut Pemohon Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.
Ada Enam puluh tiga Gugatan Pilkada Kota Bima yang di ajukan Paslon No 2 H. Rum Mutmainnah atau (Amanah) dan yang sah diterima oleh majelis Hakim sebanyak 52 Gugatan Perkara. Itu artinya Sambil Menunggu Perlengkapan dalam Sidang tersebut, Hakim MK akan Melakukan Sidang yang teregister saja. Tutur Saldi Isra saat Memeriksa semua Berkas Perkara Pemohon.( MDG24/26 ).