Presma UMMat Terpilih Dukung Langkah Tegas Rektor Pecat Oknum WR Berbuat Amoral - Media Dinamika Global

Selasa, 14 Januari 2025

Presma UMMat Terpilih Dukung Langkah Tegas Rektor Pecat Oknum WR Berbuat Amoral

Foto : Presma dan Wakil Presma UMMat Terpilih.

Mataram, Media Dinamika Global.Id - Kasus dugaan skandal perselingkuhan oknum Wakil Rektor (WR ) Kampus Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat) dengan oknum dosen menjadi buah bibir di Kampus setempat.

Presiden Mahasiswa (Presma) UMMat terpilih, Supriadin tegas mendukung langkah tegas Rektor untuk memecat pelaku oknum WR tersebut diduga berbuat amoral. 

"Tindakan amoral oknum WR dan oknum dosen sudah merusak citra dan nama baik istansi kampus, lebih-lebih nama baik Persyarikatan Muhammadiyah," ujar Supriadin melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (14/01/25). 

Supriadin terpilih sebagai Presma UMMat Terpilih pada Pemira lalu,  mendesak Rektor UMMat untuk segera mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan WR diduga terlibat skandal perselingkuhan dalam ruang lingkup Kampus. Pada tanggal 10 Januari 2025 lalu, aksi demonstrasi oleh Aliansi Mahasiswa UMMat, menuntut Rektor agar bersikap profesional dan responsif sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

"Rektok UMMat diwakili Wakil Rektor 3 menyikapi masa aksi, bahwasanya Rektor UMMAT telah membentuk Tim Investigasi dengan melibatkan unsur PWM, BPH, dan Akademisi yang berkerja sama dengan SATGAS PPKS untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut," tuturnya.

Supriadin juga menegaskan supaya Rektor mempercepat status non-aktif Oknum WR tersebut untuk mempermudah tim investigasi berkerja dan menyelidiki dengan objektif tanpa intervensi relasi kekuasaan.

"Tim Investigasi harus netral dan profesional untuk membuktikan dan menghukum oknum WR tersebut sesuai dengan aturan perguruan tinggi Muhammadiyah," tegasnya.

Diakhir disampaikannya, Jikalau Rektor tidak serius menyikapi persoalan tersebut, maka saya pastikan semua mahasiswa UMMat akan blokade aktivitas Kampus. "Pasalnya Kampus  adalah tempat kita belajar, keteladanan terutama akhlak harus lebih utama di tunjukan oleh Pimpinan Kampus, bukan malah menunjukan perilaku-perilaku tidak terpuji dan amoral seperti ini," pungkas Supriadin.

Foto : Rektor Ummat, Drs. Abdul Wahab didampingi Wakil Rektor II bidang SDM dan Keuangan, Kepala BAUK, Kabag Humas, Kabag Hukum, Tim Satgas PPKS Ummat, dan Tim Hukum Ummat dalam Konferensi Pers di Ruang kerjanya.

Sementara, Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat) Drs. Abdul Wahab, MA., menyatakan komitmennya untuk menindak tegas oknum civitas akademika Ummat jika terbukti melakukan dugaan tindakan asusila. Terkait berita yang beredar tentang dugaan tindakan asusila yang menyeret nama pejabat dan dosen Ummat, Rektor sudah mengambil langkah-langkah tegas.

Hal itu ditegaskan Rektor Ummat, Drs. Abdul Wahab, MA., pada konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa, 14 Januari 2025 sore. Dalam konferensi pers itu, Rektor didampingi Wakil Rektor II bidang SDM dan Keuangan, Kepala BAUK, Kabag Humas, Kabag Hukum, Tim Satgas PPKS Ummat, dan Tim Hukum Ummat. “Kami berkomitmen menindak tegas oknum civitas akademika Ummat yang terbukti melakukan dugaan tindakan asusila sesuai dengan aturan,” ujar Rektor dikutip di media suarantb.com.

Rektor menegaskan komitmen dengan telah melaksanakan rapat senat Ummat pada hari Jumat, 3 Januari 2025. Hasilnya sudah disampaikan kepada Badan Pembina Harian (BPH) Ummat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB.

Rektor bersama BPH Ummat juga telah membetuk tim investigasi dugaan pelanggaran kode etik dosen dengan SK Bersama antara Rektor dan BPH UMMAT yang beranggotakan sembilan orang tim. Tiga orang dari unsur PWM NTB, tiga orang dari unsur BPH Ummat, dan tiga orang dari unsur akademisi Ummat bekerjasama dengan Tim Hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Ummat.

“Tim sedang bekerja paling lambat 30 hari sejak ditetapkan tanggal 08 Januari 2025 oleh Badan Pembina Harian (BPH) dan Rektor Ummat,” tegas Rektor.

Nantinya berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Investigasi, selanjutnya oleh Badan Pembina Harian Ummat, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB dan Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah akan menindaklanjuti, bila terbukti melakukan pelanggaran etik maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut antara lain, Permendikburistek RI Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi; Ketentuan Majelis DIKTILITBANG Pimpinan Pusat Muhammdiyah Nomor 0002/KTN/I.3/D/2021 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Mataram; Peraturan Badan Pembina Harian UMMAT Nomor 01-PRN/II.3.AU/B/2020 tentang Perubahan Peraturan Badan Pembina Harian Nomor 01/PRN/II.3.AU/B/2012 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian UMMAT. Serta, Peraturan Rektor UMMAT Nomor 68A/II.3.AU/PRN/H/2023 tentang Kode Etik Dosen dan Kode Prilaku Tenaga Kependidikan UMMat. (Surya Ghempar).

Comments


EmoticonEmoticon