Pria dan Wanita Diringkus Sat Resnarkoba Polres Dompu - Media Dinamika Global

Sabtu, 11 Januari 2025

Pria dan Wanita Diringkus Sat Resnarkoba Polres Dompu


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Timsus Resnarkoba Polres Dompu terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba dengan menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Sabtu (11/01/25) sekitar pukul 11.00 Wita.

Timsus Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial MF (28 tahun) dan ET (25 tahun) di sebuah rumah diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menyampaikan, bentuk keseriusan dan kecepatan tindaklanjut penyelidikan ini bermula dari informasi yang diterima pada 10 Januari 2025 dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang meresahkan warga sekitar. 

"Menanggapi laporan tersebut dengan cepat, Kasat Resnarkoba Polres Dompu langsung memerintahkan Timsus untuk melakukan pengungkapan pada hari berikutnya," ujarnya.

Timsus yang terdiri dari gabungan anggota Sat Resnarkoba, Satfung lainnya, dan Polsek jajaran, bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap MF, yang saat itu sedang berada di depan rumah.

"Tanpa membuang waktu, mereka langsung mengamankan ET, yang diketahui adalah pacar MF. Meskipun MF sempat melawan, tim dengan sigap mengendalikan situasi dan segera melakukan penggeledahan di lokasi," tuturnya.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Tim melakukan penggeledahan di Rumah MF menunjukkan ketelitian setelah menangkap kedua terduga pelaku. Pada saat penggeledahan tubuh MF dan ET, tidak ditemukan barang bukti narkotika. "Namun, saat melakukan penggeledahan di dalam rumah MF, tepatnya di dalam kamar MF, ditemukan 4 klip plastik berisi kristal bening  diduga narkotika jenis shabu-shabu, serta alat bantu penggunaan narkotika seperti bong, pipet, dan sumbu. Semua barang bukti tersebut ditemukan di atas meja di kamar MF," jelasnya.

Usai penggeledahan, MF mengakui bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut adalah miliknya, dan dia diduga sudah lama berperan sebagai pengedar di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo. "Kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada ET, pihak kepolisian tetap mengamankannya untuk pendalaman lebih lanjut terkait perannya dalam kasus ini," tuturnya.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu,  menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama. Timsus Narkoba Polres Dompu terus bergerak cepat dan tepat. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar diberantas di wilayah Polres Dompu.

"Modus operandi yang terungkap dari hasil penggeledahan, bahwa MF diduga memperoleh narkotika dari luar Kecamatan Pajo, kemudian dijual kembali. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar," tegasnya.

Ditambahkan IPTU Muh. Sofyan Hidayat, pengungkapan ini, Timsus Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

"Kami berharap kepada masyarakat selalu memberikan informasi yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba, segera melapor ke polisian," harapannya. (MDG.01).

Comments


EmoticonEmoticon