Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Menggala- Beta selaku bibi kandung korban penganiayaan anak di bawah umur (IR) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulang Bawang dan bertemu langsung dengan Ketua sekaligus Advokat LPA Kabupaten Tulang Bawang Fitra Agustinus, SH.,MH. Senin (20/01/25).
Bibi kandung dari (IR) langsung memberikan kuasa kepada LPA Kabupaten Tulang Bawang untuk mendampingi dan mengawal proses atas laporan bibi korban yang tertuang dalam laporan Polisi nomor: LP/B/253/XI/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/ POLDA LAMPUNG tanggal 13 Nopember 2024.
Menurut bibi korban bahwa keponakannya (IR) telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang (Fr, Os dan Sod) di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang pada hari rabu tanggal 13 Nopember 2024 pukul dua belas siang dan telah dilaporkan ke Polres Tulang Bawang namun hingga kini belum ada tindakan terhadap para pelaku.
“kami sudah melaporkan para pelaku tiga orang ke Polres Tulang Bawang namun sampai hari ini pelaku belum ditindak oleh polisi, maka saya meminta bantuan ke LPA Tulang Bawang agar masalah ini dikawal hingga proses hukum dapat ditegakkan demi keadilan, sampai hari ini keponakan saya masih trauma atas kejadian penganiayaan itu” terang Bet.
Terpisah ketua LPA Tulang Bawang Agustinus saat ditanya media, apakah langkah yang akan dilakukan, Kamis (30/01/25).
"Bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polres Tulang Bawang yang memegang perkara ini agar segera menindaklanjuti tahapan dan memberikan SP2HP kepada pihak pelapor mengingat penanganan korban anak di bawah umur harus cepat" terangnya
Lebih lanjutnya Agustinus “kami akan berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polres Tulang Bawang yang memegang perkara ini agar segera menindaklanjuti tahapan dan memberikan SP2HP kepada pihak pelapor mengingat penanganan korban anak di bawah umur harus cepat dan tentunya kami akan terus mengawalnya”.( Fs/Red )