Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.– Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terhadap 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) sejak Rabu, (8/1/2025). Seperti dikutip dari salah satu Media Online Bhayangkarapost.web.id
Persidangan ini memiliki mekanisme dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar hingga Pertengahan atau 16 Januari mendatang. Total perkara yang teregistrasi merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK.
Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK.
Sidang gugatan sengketa Pilkada Kota Bima No Perkara: 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 kamis 11 januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Sidangkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). Humas/Teguh.
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, menurut Pemohon Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.
Ada 63 Gugatan Pilkada Kota Bima yang di ajukan Paslon N0 2 Amanah dan yang sah diterima oleh majelis Hakim sebanyak 52 Gugatan Perkara.
Perkara lanjutan tahap dua sengketa pilkada Kota Bima akan kembali digelar pertengahan bulan Januari 2025.(MDG24/26 ).