Terkait Seleksi Perangkat Desa Mpuri, Kadis DPMDes Berdasarkan Peraturan Bupati Bima Nomor 29 Tahun 2023 - Media Dinamika Global

Jumat, 31 Januari 2025

Terkait Seleksi Perangkat Desa Mpuri, Kadis DPMDes Berdasarkan Peraturan Bupati Bima Nomor 29 Tahun 2023


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Terkait dengan seleksi penjaringan perangkat Desa Mpuri kecamatan Madapangga kabupaten Bima diduga langgar adminitrasi.

Dalam seleksi penjaringan perangkat Desa tersebut salah satu anggota BPD Desa Mpuri yang masih aktif mengikuti tes penjaringan perangkat Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) kabupaten Bima Kamarudin, S.Sos menangkapi atas dugaan tersebut, Ia mengatakan bahwa kami menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Berdasarkan peraturan Bupati Bima Nomor 29 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bima Nomor 9 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah kabupaten Bima nomor 1 tahun 2015 tentang perangkat Desa," ucap Kadis saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya. Jum'at (31/01/25).


Lebih lanjut Kadis DPMDes, dalam pasal 6 ayat (1) point h, bahwa bagi Aparatur Sipil Negara, anggota BPD, dan unsur lembaga kemasyarakatan desa lainnya harus mendapat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang dan/atau mendapat rekomendasi bahwa ijin tertulis sedang dalam proses verbalisasi dan ditandatangani oleh Dinas atau Badan yang menangani proses permohonan ijin dimaksud; dan.

"Berdasarkan itulah kami memberikan surat keterangan tertulis terhadap inisial NS anggota BPD Desa Mpuri," terangnya.

Disinggung, "Ia benar bahwa itu adalah Surat Keterangan dari DPMDes yang ditandangani oleh saya sebagai Kepala Dinas," tuturnya.

Sementara, pihak-pihak terkait lain lagi upaya dikonfirmasi oleh awak media ini, hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).

Comments


EmoticonEmoticon