Denpasar, Bali. Media Dinamika Global.Id.– Salah salah Terpidana yang diduga melakukan Tindak Pidana hingga dituntut ke Pengadilan Negeri Denpasar 6/2/25. Sidang yang diagendakan membuka sidang di ruang Cakra terkait kasus pelemparan bom melotov di tempat laundry itu.
Yang mana agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum L.P. Suci Arini, S.H., dalam tuntutannya JPU meminta kepada Ketua Majelis hakim yang mengadilinya bahwa terdakwa satu (l) dengan pidana penjara selama satu tahun dan kepada terdakwa dua (ll) dengan pidana penjara delapan (8) bulan dikurangin selama didalam tahanan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Adhitya dan Roman Adv.Agrarinus Tefa, S.H & Rekan Ketrianus Neno, S.H., dalam kesempatan itu mengatakan terhadap Keputusan yang dijatuhi oleh Ketua Majelis Hakim dalam mengadili Perkara Klienya mengatakan cukup puas akan usahanya dalam membela kedua terdakwa yang dari awal mendapatkan Tuntutan atau ancaman 15 tahun dan sekarang jadi turun menjadi 1 tahun dan 8 bulan.
" Ini sesuatu Kerjasama yang kompak dari Team Hukum, yang mampu memberikan Memperjuangkan hak-hak Terdakwa atau terpidana yang awalnya dituntut 15 Tahun oleh Jaksa Penuntut umum ( JPU ). Namun setelah dilakukan Pembelaan, akhirnya Kedua Terdakwa atau terpidana mendapatkan Hukuman yang lebih ringan".
Karenanya, saya selaku Ketua Team Hukum mengucapkan terima kasih sekali lagi, semoga Terdakwa memiliki efek Jera terhadap Kasus yang dialaminya, Ungkapnya.
Netti