Aryadin yang merupakan Wartawan dalam Media Cetak Dan Online ini, kerapkali mendapatkan ancaman dari Oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap peristiwa atau hasil investigasinya di Lapangan, apalagi ada kaitannya dengan Kasus Privatisasi hingga Media Sosial.
Adapun pernyataan yang dibarengi foto kartu tanda anggota ( KTA ) berkaitan dengan profesi dan mengikuti didalam sebuah organisasi PERS. Disampaikan melalui medsos. Menggunakan bahasa daerah. ( Oh ma wartawan ku tai lako ro, ka wartawan weki la bona isi Pahu Media sama Lao dou ke 😀 giliran tandai ba nahu kone ne'e na Mai wawi ke, nga'u na nahu aka baranda dou KA luar biasa ku tai lako ke).Melihat Peristiwa tersebut, berulang kali di lakukan oleh Oknum Terduga Pelaku Pengguna Facebook atas Nama Hijrah Andriani yaitu dengan cara Menghina, memaki, dan Menjelekkan Pribadinya bahkan menjelekkan Organisasi yang saat ini di embannya.
Dengan Kondisi saat ini yang tidak menentu, apalagi Akun Facebook tersebut dilihat oleh semua orang dan dibagikan semua Group, baik Group Facebook hingga Group Wasshaapnya, Membuat Pelapor geram dan mengambil Langkah Hukum yaitu dengan Mendatangi Kantor Kepolisian Republik indonesia tepatnya di Mapolres Bima Kota.
Aryadin Melalui Media ini menuturkan secara detail peristiwa yang di alaminya, yaitu adanya Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama baik Melalui Media Sosial dan Memilih Melaporkan Ke Pihak yang berwenang dalam mengatasi masalah yang dihadapinya.
"Pada awalnya saya tidak mengetahui adanya peristiwa yang dialaminya, tetapi justru Pimpinan Umum Media Dinamika Global Id Cetak Dan Online ini yang mengirimkan KTA saya yang di Unggah oleh terduga Pelaku ( Pemilik Akun Facebook Hijrah Andriani )".
Dalam Unggahan Facebook Hijrah Andriani tersebut banyak sekali kata-kata yang kasar, kata-kata yang tidak pantas di dengar apalagi dibaca oleh Orang banyak dan ditambah lagi dengan telah di Bagikan ke semua Group Wasshaapnya. Ujarnya
Masih Menurutnya, karena itu Saya merasa keberatan atas peristiwa itu dan Memilih Melaporkan Ke APH dengan Nomor : STTLP/K/150/II/2025/NTB/Tes Bima Kota berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/150/II/2025/NTB/Tes Bima Kota pada Tanggal 08 Februari 2025 di SPKT dengan Perkara " Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial diduga di lakukan oleh Oknum Terduga Pelaku Pengguna Facebook atas Nama Hijrah Andriani. Umur (31) tahun, asal dari Desa sakuru, kecamatan Monta kabupaten bima.
Sekali lagi saya katakan bahwa pada awalnya saya tidak ingin melaporkannya tetapi ini sangat Keras sekali sehingga dan keluarga merasa sangat Terhina sekali. Secara Jujur saya hanya menjalankan Tugas selaku Jurnalis saja bahkan saya sempat meminta kepada Pimpinan Umum Media Dinamika Global Cetak Dan Online meminta Pengunduran diri karena malu terhadap Peristiwa tersebut.
Tetapi Bersyukurlah banyak yang support terhadap Saya apalagi Negara Indonesia ini adalah Negara Hukum, jadi biarkanlah Hukum yang akan Memilahnya. Siapa yang salah dan siapa yang Benar nantinya.
Harapnya adalah biarkan Aparat Penegak Hukum bekerja sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku, saya dan kita semua akan menunggu kerjanya Aparat Penegak Hukum saja. Pungkasnya.
Demi keseimbangan Berita ini, masih terus mencari para Pihak Guna mendapatkan Jawaban tersebut hingga Berita ini diturunkan. ( MDG024/025 ).