Daruba, Media Dinamika Global.Id.– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Maluku Utara menyoroti tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Pulau Morotai. IMM meminta pemerintah setempat untuk mengambil langkah preventif agar kejadian-kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Sekretaris Umum DPD IMM Malut, Fitriyani Ashar, mengatakan lonjakan kasus ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih serius dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
“Ini kejahatan yang tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan tegas dan serius untuk melindungi hak-hak korban, yaitu dengan memberikan perhatian penuh dalam proses pemulihannya. Selain itu, pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya
Pihaknya merilis data yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pulau Morotai, pada 2021 terdapat tiga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sembilan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Kemudian, data 2023 menunjukkan lonjakan yang signifikan, dengan tercatat 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada periode Januari hingga Juni. Sebanyak 10 kasus di antaranya adalah pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak, sementara tiga kasus lainnya adalah KDRT.
Selain itu, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius yang terjadi pada Oktober 2021 lalu, di mana oknum polisi di Pulau Morotai ditangkap karena diduga memerkosa seorang siswi SMA. Kasus ini semakin menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Terbaru, pada 12 Februari 2025, masyarakat Pulau Morotai dikejutkan dengan kejadian kekerasan seksual yang melibatkan dua pria yang memerkosa seorang remaja perempuan yang berstatus pelajar SMA, sementara tiga pemuda lainnya menyaksikan tanpa melakukan tindakan untuk mencegah kejadian tersebut.
Menurut Fitriyani, salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah banyaknya kasus yang tidak terlaporkan atau diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga itu, baginya, harus ada upaya yang lebih intensif dari pihak penegak hukum maupun pemerintah daerah serta kolaborasi dari semua pihak.
“Peningkatan kasus kekerasan ini menunjukkan perlunya upaya lebih intensif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di Pulau Morotai, meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat sistem hukum, dan menyediakan dukungan bagi korban agar mereka dapat melaporkan dan mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya. (sekjend MDG )