Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Pasca aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Boro kecamatan Sanggar kabupaten Bima seruduk Kantor Desa Boro pada Kamis (30/01/2025) lalu.
Dalam aksi tersebut menuntut Pemerintah Desa (Pemdes) setempat agar menyelesaikan program desa Desa yang belum direalisasikan oleh pemerintah Desa setempat.
Dalam aksi itu, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Boro menghadirkan sejumlah persoalan yang dialami oleh masyarakat desa boro atas kebijakan Pemdes setempat tidak yang pro terhadap kepentingan masyarakat pada umumnya hingga sampai saat ini Pemdes belum juga memberikan fakta secara langsung di tengah-tengah masyarakatnya.
Erik Mulandas meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Boro agar memenuhi kewajiban untuk merealisasikan gedung serbaguna, sesuai dengan surat pernyataan Kepala Desa memastikan akan mulai pelaksanaan hari rabu tanggal 5 Bulan februari tahun 2025.
"Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Jainal Arifin, S.Pd diatas meterai 10000," ujar Erik Mulandas selaku Korlap aksi wawancara melalui Via WhatsAppnya. Minggu (2/10/25).
Sambung Erik, pembangunan Gedung Serba Guna yang ada di Desa Boro dengan pagu anggaran Rp. 213.314.120,. (Dua RatusTiga Belas Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah).
"Untuk pemotongan PPN sebesar 11% Rp.23.464.553 dan PPH sebesar 3% Rp. 6.399.424, terus jumlah yang diterima untuk pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna Rp.183.450.143," terang Erik Putra Desa Boro ini.
Lebih lanjut Erik disapaan akrabnya, dalam Surat pernyataan tersebut poin kedua akan menghadirkan pihak PT. Udang sesegera mungkin di Aula Kantor Desa Boro untuk kita secara bersama baik terhadap Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Boro dan seluruh masyarakat melakukan musyawarah terhadap pihak PT. Udang.
"Poin ketiga adalah, Kepala Desa Boro siap melakukan perombakan atau pergantian kepengurusan Karang Taruna tersebut dalam waktu secepatnya," jelas Erik.
Erik menegaskannya, jikalau Kepala Desa Boro tidak merealisasikan yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut, maka siap-siap kami bersurat ke inspektorat kabupaten Bima untuk melakukan audit khusus Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Boro.
"Tak hanya itu, Kami akan melakukan melaporkan langsung ke Polres Bima melalui Tipikor Sat Reskrim Polres kabupaten Bima," tegas Putra Boro ini.
Kepala Desa Boro Jainal Arifin, S.Pd lagi upaya dikonfirmasi oleh awak media ini, hingga berita dipublikasikan. (MDG.01).