Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa dan Demokrasi Nusa Tenggara Barat (EW LMND NTB) menyoroti terkait kasus Pasar Raya Sila Kabupaten Bima masih polemik ditengah-tengah masyarakat setempat.
Ketua EW LMND NTB, Arif Hariadin mengatakan, pasar sila merupakan aset pemerintah kabupaten Bima (Pemkab Bima) dan dikelolah oleh Dinas Perindag kabupaten Bima. Pengelolaan Pasar Raya sila Kabupaten Bima tidak boleh diperjual belikan ruku pasar kepada para pedagang kaki lima (Pelaku Usaha).
"Ia, karena ini menyakut aset Pemkab Bima, Dinas Perindag harus memberikan penyewaan kepada para pedagang kaki lima (Pelaku Usaha) berdasarkan Peraturan dan undang-undang Pemkab Bima," ucap Ketua EW LMND NTB saat diwawancara di salah satu Kedai Kopi di kota Mataram. Minggu, (02/02/2025).
Menurut Arif sapaan akrabnya, kalau kita merujuk pengelolaan pada penyewaan kurang lebih sebesar Rp.3.000.000 - Rp.5.000.000, per ruko.
"Ironisnya, yang beredar pengelolaan pasar tersebut diperjual belikan ruko dengan angka yang fantastik rata-rata Rp.20.000.000 - Rp.49.500.000, ini sangat miris," kata Arif.
Kendati demikian, kuat bahwa Kadis Perindag, Kepala UPT, dan sekertaris UPT Pasar Raya Sila Kabupaten Bima diduga melakukan pungutan liar (Pungli).
"Kalau kita kalkulasikan dari harga standar penyewaan rukonya, sekitar 8-9 berlimpah ganda kalikan 149 unit ruko, itu sudah berapa," terang Ketua EW LMND NTB.
Arif menjelaskan, tentang Pungutan Liar (Pungli), Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
"Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar," jelas Ketuan EW LMND NTB.
Ketua EW LMND NTB menegaskan, bahwa dalam waktu dekat kami kami akan melaporkan secara resmi ke Polda melalui Tipikor Polda NTB atas dugaan pungli yang dilakukan oleh Kadis Perindag, Kepala, dan sekertaris UPT Pasar Raya Sila Kabupaten Bima.
"Dokumen-dokumennya sudah rampung tinggal dilaporkan di Polda NTB," tegas Ketua EW LMND NTB.
Sementara pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan. (MDG.01).