Jakarta Media Dinamika Global.id
Ketua Umum SOLIDARITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA (SPASI) MENGECAM OKNUM ADVOKAT M. FIRDAUS OIBOWO NAIK KE MEJA SIDANG SEBAGAI TINDAKAN TIDAK MEMILIKI ATTITUDE, MORAL, ETIKA DAN ADAB DALAM BERLITIGASI SERTA TIDAK MENGHORMATI ANTAR SESAMA PENEGAK HUKUM LAINNYA YAKNI HAKIM DAN JPU
KRONOLOGIS KASUS
Sidang di PENGADILAN JAKARTA UTARA Pada Tanggal 6 Februari 2025 dengan agenda tentang PENCEMARAN NAMA BAIK yang melibatkan Pengacara Kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum, Selaku Pelapor yang melaporkan seorang yang mengaku sebagai Pengacara Razman Nasution dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2022 atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukanpelecehan seksual kepada mantan asistennya terdahulu yang bernama Iqlima Kim. Ditengarai Ricuh dan Gaduh dikarenakan Pengacara /Kuasa Hukum dari Razman Nasution yang bernama M. FIRDAUS OIBOWO NAIK KE MEJA SIDANG SEBAGAI TINDAKAN TIDAK MEMILIKI ATTITUDE, MORAL, ETIKA DAN ADAB DALAM BERLITIGASI SERTA TIDAK MENGHORMATI ANTAR SESAMA PENEGAK HUKUM LAINNYA YAKNI HAKIM DAN JPU
Profesi Advokat tercoreng oleh OKNUM Yang tidak memiliki Attitude, SOPAN SANTUN Dalam Berlitigasi di Pengadilan
Dalam Persidangan yang digelar Pada Hari Kamis tanggal 6/2/2025 di PN Jakarta Utara itu RICUH setelah Razman dan Tim Pengacara yang tidak terima terhadap keputusan Majelis hakim yang Memimpin Jalannya Persidangan secara tertutup.
Dikutip dari Youtube Tribun. Kalau Hakim tidak terbuka tidak ada sidang. “ ujar Razman’ atau mengganti Majelis hakim.
Salah satu dari Tim Pengacara Razman , yakni Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan mereka bersikeras menggelar sidang terbuka dikarenakan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi,? Kecuali pelecehan seksual, ucapnya.
Tindakan OKNUM ADVOKAT M. FIRDAUS OIBOWO NAIK KE MEJA SIDANG di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak DIBENARKAN dengan alasan apapun karena telah mencoreng MARWAH dan PROFESI ADVOKAT.
Bahwa hal tersebut adalah tindakan yang merendahkan, menghina atau melanggar kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan, yang diantara berupa sikap, ucapan, perilaku, atau perbuatan yang dapat merongrong keadilan (Contempt of court).
Contempt of court dapat diancam pidana dan diatur didalam
Pasal 207, 217 dan 224 KUHP
Dan Pasal 218 KUHAP.
Ketua Umum SOLIDARITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA (SPASI) Mengambil SIKAP, Tindakan OKNUM ADVOKAT M. FIRDAUS OIBOWO NAIK KE MEJA SIDANG di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai bentuk tidak menaati dan meyerang integritas dan imparsialitas Pengadilan, menghalangi jalannya proses peradilan, berperilaku TERCELA dan TIDAK PANTAS sebagai ADVOKAT /Pengacara yang beracara di pengadilan, menghina pengadilan melalui publikasi atau pemberitahuan.
Perlu dipertanyakan Lulusan darimana OKNUM ADVOKAT M. FIRDAUS OIBOWO? Kenapa gaya dan Tutur Bahasa nya menggambarkan seperti seorang yang tidak mengenyam Pendidikan, Dan Perilaku tidak hanya sekali sering dilakukan yang cara komunikasi seperti tidak memiliki yang santun, baik sesama rekan seprofesi ataupun dengan pihak lawan yang sering bangga di upload melalui sosial medianya.