Bima. Media Dinamika Global.Id_Koramil 1608-02/Bolo yang dipimpin oleh Danramil Lettu Inf. Mustamin Hidayat bersama delapan anggota, dengan bantuan Unit Inteldim 1608/Bima, berhasil menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial MA (24), seorang mahasiswa asal Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Pada hari kamis tanggal (20/02).
Penggerebekan berlangsung pada pukul 17.00 hingga 19.00 WITA ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan ini, berhasil diamankan barang bukti 16 paket sabu-sabu, dua buah klip kosong, tiga unit telepon genggam berbagai merek, dua bilah belati, serta uang tunai sebesar Rp 1.435.000. Selain itu, ditemukan pula satu buah bong, tujuh buah korek api, satu buah minyak wangi, satu buah pisau cutter, serta sehelai celana jeans.
Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan di Makodim 1608/Bima untuk pendalaman lebih lanjut. Saat berita ini dirilis pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Bima guna proses hukum selanjutnya.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom,MM. Menegaskan, komitmennya dalam menjaga stabilitas wilayah dan membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang meresahkan warga.
Andi Lulianto, Menyampaikan, Bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian serta semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba. "Sesuai dengan tugas OMSP diantaranya adalah membantu tugas kepolisian, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba demi stabilitas wilayah & ketenteraman warga Bima, jangan main-main kami tegas," tambahnya.(mdg/04)