Pemprov Lampung Lakukan Penertiban Lahan Dikuasai Masyarakat Di Sabah Balau dan Sukarame Baru, ini Penjelasan Kepala BPKAD Marindo. - Media Dinamika Global

Rabu, 12 Februari 2025

Pemprov Lampung Lakukan Penertiban Lahan Dikuasai Masyarakat Di Sabah Balau dan Sukarame Baru, ini Penjelasan Kepala BPKAD Marindo.

Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Lampung melaksanakan kegiatan penertiban lahan milik pemerintah provinsi Lampung yang dikuasai oleh masyarakat Di dua lokasi yaitu di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan Sukarame Baru Kelurahan Sukarame Bandar Lampung, rabu 12 Februari 2025.

Dalam kegiatan penertiban lahan tersebut Pemprov lampung menerjunkan sebanyak 1.200 Personil gabungan TNI, Polri, Pol PP, Satgas, tenaga Medis Dan Alat Berat excavator 3 Unit Untuk Meratakan bangunan rumah,maupun kos kosa an yang berada di lahan milik provinsi lampung tersebut. 

Saat Diwawancarai, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan Menjelaskan, Bahwa Pemprov Lampung hari ini melakukan penertiban lahan milik pemerintah provinsi lampung yang sudah lama dikuasai oleh masyarakat baik yang ada di sabah balau maupun di Sukarame baru yang telah didirikan bangunan baik itu rumah maupun kos kosan atau tempat usaha, ujarnya Marindo. 

Sebelumnya Kita ( Pemprov ) Lampung sebelum melakukan Penertiban lahan kita sudah melakukan upaya upaya hukum di pengadilan, negosiasi dengan warga masyarakat disana, sampai surat teguran, pemberian kompensasi untuk pindah dari lokasi sebesar 2,5 Juta untuk segera pindah maupun tindakan peringatan untuk pengosongan lahan namun tak diidahkan masyarakat disana, terpaksa kami melakukan penertiban lahan dengan merobohkan bangunan-bangunan yang dibangun di lahan Aset milik Pemprov Lampung ini dengan alat berat hingga rata dengan tanah. 

Selanjutnya untuk luas lahan milik Pemprov seluruhnya total 65 hektar sedangkan yang ditertibkan hari ini kurang lebih 7 hektar yang dikuasai oleh masyarakat dan kita tertibkan. 

Kemudian dalam  kegiatan penertiban ini kita lakukan untuk bertujuan mengamankan dulu Aset milik pemerintah provinsi lampung yang memiliki sertifikat, kita kembalikan dulu ke pemerintah Provinsi Lampung kemudian akan digunakan untuk apa kedepan akan kita lihat, "apakah Agropark atau untuk hal yang lainnya, tutup Marindo kepala BPKAD provinsi lampung.( FS/Red ). 
Comments


EmoticonEmoticon