Bima NTB. Media Dinamika Global.id Penahanan Kepala Desa (Kades) Ndano Kecamatan Madapangga, M Sidik ditangguhkan. Polisi beralasan tidak melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik membenarkan penahanan Kades Ndano telah ditangguhkan.
“Iya, ditangguhkan (penahanan) Kades Ndano,” kata Abdul Malik dihubungi via pesan whatsapp, Selasa 25 Februari 2025.
Menurut dia, dengan jabatannya sebagai Kades tersangka tidak akan melarikan diri.
“Perkaranya tetap dilanjutkan. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Abdul Malik.
Diberitakan sebelumnya, Kades Ndano, M Sidik diduga menipu korban Syafrudin warga Dusun Tolonggeru Desa Monggo Kecamatan Madapangga.
Kasus penipuan ini berawal bisnis bibit jagung hibrida pada Agustus 2023 lalu.
Korban Syafrudin menceritakan, tersangka meminta bibit jagung dibawa dahulu dan akan dibayar setelah dana desa cair.
“Karena meyakinkan dan dijanjikan dibayar dalam waktu sepekan, akhirnya saya merelakan bibit jagung dibawa duluan,” cerita Syafrudin.
Syafrudin mengaku, oknum Kades Ndado mengambil bibit jagung dalam tiga kali. Tahap pertama sebanyak 90 dus, tahap kedua 70 dus dan tahap ketiga 40 dus.
“Bibit jagung merk NK Sumo dengan harga per dus bervariasi. Ada yang seharga 2.550.000 juta, ada yang 2.650.000 juta dan ada yang harga 2.500.000 juta,” terangnya.
Syafrudin mengatakan, total uang yang ditipu oleh pelaku mencapai Rp 500 juta. Angka tersebut diperoleh dari jumlah bibit yang diambil M Sidik.
“Baru 150 juta yang dibayar, masih ada sisa sebesar 369.400.000 juta yang belum dibayar sampai detik ini,” ungkapnya beberapa waktu lalu. (man)
ingatkan bahwa Menipu itu salah
BalasHapus