Puluhan Warga Kecamatan Sape Lambu Menuntut Keadilan Kepada Bapak Presiden RI Atas Perampasan HAK Kepemilikan Tanah Oleh Pemerintah Kabupaten Bima - Media Dinamika Global

Rabu, 05 Februari 2025

Puluhan Warga Kecamatan Sape Lambu Menuntut Keadilan Kepada Bapak Presiden RI Atas Perampasan HAK Kepemilikan Tanah Oleh Pemerintah Kabupaten Bima


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Menindak lanjuti SK (Surat Keputusan) Nomor: um.IV/88/kpts/1969 Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bima pada Tanggal 25 mei 1969.

a. SK (Surat Keputusan) Panitia Londerfom Nomor : 67/Pem/1974 di tanda tangani oleh Bupati Kepala Daerah TK II Bima pada tanggal 13 Agustus 1974

b. SK (Surat Keputusan) Bupati Bima Nomor: 188.45/805/003/2010 tanggal 25 Juli 2010

c. Surat Rekomendasi DPRD Kabupaten Bima Nomor: 172/345/DPRD/2017.

"Berdasarkan SK (Surat Keputusan) yang tertera di atas Serta Tunduk terhadap UNDANG-UNDANG DASAR 1945, Maka Dengan ini Amiruddin SH. selaku Kuasa Hukum menegaskan, terkait beberapa point perihal tuntutan permohonan yang akan diajukan kepada Pemerintah Pusat, ungkap nya kepada awak media ini. Rabu. 5/2/2025

1. Memohon Kepada Bapak Presiden RI cq. Kementrian Agraria/ATR/BPN/Satuan SATGAS Pemberantasan Ma,fiah Tanah, Menegaskan untuk pembebasan Tanah Penggantian perluasan Desa, Pembangunan Sekolah/PKD, milik Warga Negara (Masyarakat) Seluas 215 Ha, yang telah diputuskan secara kolektif pada tanggal 25 mei 1969 sesuai  SK (Surat Keputusan) diatas pada poin  ( A ). serta menghapuskannya dalam Daftar Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

2. Menegaskan dan instruksi secara Khusus terhadap Pemerintah Kabupaten Bima untuk Menghentikan kegiatan Penggarapan dan Pelelangan atas tanah milik masyarakat. Karena Sesungguhnya tanah tersebut dari tahun 1969 sudah dilakukan tukar guling Hak dari tanah milik Pemerintah menjadi Hak milik Masyarakat atas nama masing-masing.

3. Memohon Untuk di atensi secara khusus Agar Masing-masing Masyarakat yang memiliki Hak atas Tanah tersebut, diberikan akses untuk penerbitan SHM (Surat Hak Milik) Sertifikat.

"Lanjutnya, setelah saya mempelajari dan mencermati terkait dengan Kasus ini. Ada Beberapa Kesalahan yang nampak dan sangat jelas, sengaja dilakukan oleh beberapa oknum tertentu yang dengan sengaja merampas Hak Masyarakat demi kepentingan pribadi ataupun kelompok. Namun tanpa mereka sadari bahwa Bukti Hak atas kepemilikan Tanah tersebut sudah tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Nomor: um.IV/88/kpts/1969 Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bima pada Tanggal 25 mei 1969. Beserta beberapa Surat Putusan lainnya.

"Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bima tidak mau tau dengan hal itu, dan tetap mengklaim bahwa Tanah Seluas 215 Ha tersebut Milik Pemerintah. Sengaja menerobos serta merampas dan dikelola sejak tahun 1982 sampai saat ini. Sehingga Masyarakat yang memiliki Hak atas Tanah itu merasakan lagi penjajahan di atas NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Sedangkan Kemerdekaan Hanya lah sebuah Simbol. Namun Keadilan tidak akan Muncul apabila jiwa penjajah masih ada dan dimiliki Oleh Oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Bima.

"Sehubungan dengan adanya keterlibatan APH (Aparat Penegak Hukum) Kapolsek Sape Selaku penanggung jawab Pihak Pengamanan, dimana pada Saat itu mengaku bahwa Mereka Masuk dalam unsur Panitia Kecamatan Yang Memahami status tanah tersebut dan saya unggah di akun Facebook milik saya (Amiruddin Amir) Pada Saat terjadi Sengketa Tanah Yang dimaksud

"Namun demikian saya Menduga Oknum APH Polsek Sape beserta Pejabat Pemerintah Kabupaten Bima terlibat didalam jaringan Kelompok Mafia Tanah dan sengaja Memanfaatkan masing-masing Jabatan serta tugas nya itu untuk Kepentingan Kelompok dan secara perlahan Merampas Hak Warga Negara dengan melakukan praktek Penjajahan tanpa mereka Sadari bahwa Masyarakat telah ditindas karena adanya sifat keserakahan. Sehingga Masing-masing Masyarakat pemilik Hak Tanah tersebut Jadi korban Ketidakadilan atas Perbuatan Oknum oknum Nakal yang tidak bertanggung jawab.

"Atas nama Warga Negara mewakili Seluruh Masyarakat Yang memiliki Hak Tanah tersebut dan tertuang dalam rincian daftar nama terlampir sebagai mana telah diajukan Surat Permohonan nya Kepada yang terhormat Petinggi Negara Bapak Presiden RI ( H. PRABOWO SUBIANTO ) Tembusan disampaikan kepada: 

- Kementerian Agraria/ATR/BPN Pusat di jakarta. (Sebagai laporan)

- Ketua DPR RI (sebagai laporan) dengan harapan Semoga Permohonan yang kami sampaikan diterima; dan dikabulkan untuk mencapai taraf Kesejahteraan hidup di atas Tanah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

"Melihat, Menimbang Serta Memperhatikan Secara Seksama. Selaku Jurnalis menyampaikan pendapat lewat tulisan Ini:

Sesungguhnya Kemerdekaan Itu Adalah Hak Segala Bangsa Maka Penjajahan diatas Dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.!!!! Namun Kita Sengaja Melupakan Bahwa Tanggal 17 Agustus 1945, adalah hari Kemerdekaan bagi seluruh Rakyat INDONESIA 🇮🇩🇮🇩🇮🇩

"Yang menjadi pertanyaan nya Apakah kita sebagai Masyarakat yang berstatus Warga Negara hidup diatas Tanah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Sudah Merasakan Kemerdekaan itu??? Atau Masih ada penjajahan Yang terjadi,,!!! Semoga bermanfaat untuk kita sebagai bahan renungan bersama ( MDG.020 )

Comments


EmoticonEmoticon