100 % Kegiatan APBDESA 2024 Telah Selesai,Kades Naru Sape Serahkan LPPD dan LKPPD - Media Dinamika Global

Rabu, 26 Maret 2025

100 % Kegiatan APBDESA 2024 Telah Selesai,Kades Naru Sape Serahkan LPPD dan LKPPD


Sape Bima NTB.Media Dinamika Goobal.id Kamis.27/03/2025 Berdasarkan Ketentuan pada pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dan Ketentuan pada pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,bahwa kepala Desa berkewajiban :

1. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat dan juga

2. Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Kedua Dokumen ini wajib diserahkan oleh kepala Desa paling lambat 3 bulan terhitung sejak berakhirnya tahun anggaran atau 31 Maret 2025.

Saat dikonfirmasi oleh Awak Media Kades Naru Sape (Nasaruddin) Menjelaskan bahwa Dokumen LPPD adalah laporan Kepala Desa kepada Bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,Sedangkan Dokumen LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Pantauan awak media Pada hari ini Kepala Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB sekaligus menjadi Desa ke 9 Di Sape Menyerahkan langsung Dokumen LPPD Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Melalui Camat yang diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sape (Agus Hermawan,SE).

Terkait dengan seluruh kegiatan yang termuat dalam APBDESA 2024 Saat dikonfirmasi oleh awak media ini Pemerintah Desa Naru membenarkan bahwa seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDESA 2024 100% telah selesai dilaksanakan dengan baik dan Alhamdulillah hari ini kami serahkan Dokumen tersebut sebagai bentuk laporan Pertanggungjawaban kami selaku Pemerintah Desa.Jelas Kades.

Selain Dokumen LPPD juga telah diserahkan dokumen LKPPD 2024 secara tertulis kepada kepada  BPD yang di terima Langsung Oleh Ketua BPD (Syahrul Mubarak).

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran ini atau LKPPD digunakan oleh BPD untuk bahan evaluasi bahwa BPD dapat : 

1. membuat catatan tentang kinerja kepala desa

2. Meminta keterangan atau informasi

3. Menyatakan Pendapat

4. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Prose Penyerahan Dokumen LPPD Kepada Bupati Melalui Camat dan Juga Penyerahan Dokumen LKPPD kepada BPD telah berlangsung dengan lancar dan sukses kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.(TEAM.MDG.03)

Comments


EmoticonEmoticon