Bandar Shabu Dilepas, M. Sahlan Jadi Tumbal, Keluarga : Satresnarkoba Polres Bima Kota Diduga Langgar SOP - Media Dinamika Global

Rabu, 19 Maret 2025

Bandar Shabu Dilepas, M. Sahlan Jadi Tumbal, Keluarga : Satresnarkoba Polres Bima Kota Diduga Langgar SOP


Bima, Media Dinamika Global.Id - Beberapa bulan lalu tepatnya pada tanggal, 16 Februari 2025, Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan menangkapan terhadap Muhammad Sahlan diduga menjual narkotika jenis shabu-shabu dan pada saat penangkapan tanpa ada barang bukti, namun dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Firmansyah, SH selaku Direktur PUKAD NTB dan merupakan salah satu keluarga M. Sahlan.

Kata Direktur PUKAD NTB, Sementara itu, Nurdiana (red) yang sebelumnya disebut sebagai dalang utama dalam kasus ini, justru dikabarkan saat ini  berada di luar negeri setelah dilepaskan oleh pihak kepolisian dengan alasan tahanan Kota.

"Berdasarkan kronologi kejadian, pada saat pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan penggeledahan terhadap M. Sahlan tanpa adanya izin resmi dari pengadilan, dalam fakta persidangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pihak kepolisian tidak mampu menghadirkan pelaku/Bandar utama yaitu Nurdiana (red) dan Nurdiana (red) sekarang sedang berada di luar negeri, itu informasi saya peroleh," ujar Firmansyah, SH saat wawancara di salah hotel di kota Mataram. Rabu (19/03/2025).

Lebih lanjut Wole sapaan akrabnya, sebelum Nurdiana (red)/Bandar sudah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota dengan barang bukti seberat 2,15 gram, kemudian beberapa hari ditahan lalu dilepaskan kembali Satnarkoba.

"Kemudian sampai saat ini Satnarkoba belum bisa hadirkan Nurdiana dalam persidangan, ini kah aneh namanya," tutur Direktur PUKAD NTB.

Menurut Firmansyah, bahwa penegakan hukum Polres Bima Kota Bima sembarang menetapkan tersangka terhadap M. Sahlan tanpa ada barang bukti dan alat bukti yang cukup. "Kuat dugaan kami bahwa Satnarkoba sengaja melepas Nurdiana/Bandar shabu-shabu dan diduga langgar Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian serta diduga selesaikan dibawah kolom meja dengan bandar tersebut, diperkuat dengan MS ditangkap tanpa Barang Bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka, lagi-lagi aneh, benar-benar aneh Satresnarkoba," kata Firmansyah, SH.

Sambung Firmansyah, SH, M. Sahlan dijadikan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba tidak ditemukannya bukti yang menunjukkan bahwa M. Sahlan melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu dengan Nurdiana. Tuduhan terhadap M. Sahlan hanya sebatas keterangan sepihak dari Nurdiana, tanpa adanya bukti fisik atau saksi independen yang dapat menguatkan klaim tersebut. Bahkan, barang bukti berupa yang ditemukan pada Nurdiana tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan M. Sahlan.

"Sekali lagi pada saat penangkapan M. Sahlan tidak ditemukan barang bukti, hanya membawa sebuah handphone Oppo warna hitam di dalam tas selempangnya, tanpa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu," terang Firmansyah, SH.

Ironisnya, Nurdiana (red) sebelumnya ditangkap dengan barang bukti narkotika shabu-shabu seberat 2,15 gram, telah dilepaskan oleh pihak kepolisian dengan alasan bahwa ia memiliki anak kecil. Alasan ini dianggap tidak relevan secara hukum dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas serta konsistensi penegakan hukum oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota.

"Ia, saya menegaskan bahwa tindakan kepolisian dalam kasus ini mencerminkan ketidakadilan yang nyata. "Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan hanya dituduh berdasarkan keterangan sepihak bisa ditangkap tanpa surat perintah yang sah? Sementara itu, Nurdiana (red), yang jelas-jelas ditemukan memiliki barang bukti, justru dilepaskan dengan alasan yang tidak masuk akal. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap hukum dan keadilan," pungkas Firmansyah, SH, dengan nada penuh kekecewaan.

Sementara, Satresnarkoba Polres Bima Kota belum bisa dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan. (MDG.01).

Comments


EmoticonEmoticon