Bima-NTB. Media Dinamika Global.Id.- Camat Madapangga H. Abdul Wahab, diduga membawah kabur mobil dinas. Pasalnya, pak Camat Madapangga tersebut tidak pernah masuk kantor lagi.
Menurut sumber yang tidak ingin dicantumkan namanya, membenarkan bahwa camat tidak pernah masuk kantor dan mobil dinas kantor diduga ikut dibawah kabur.
"Semenjak Pilkada serentak selesai, pak Camat Madapangga tidak pernah masuk kantor lagi," ujar seorang sumber pada media ini, Selasa, 25/3/2024. Seperti dikutip Media Barometer99
Kendati tidak pernah masuk kantor, anggaran Dana Desa di ruang lingkup pemerintah kecamatan Madapangga tidak bisa cair dan tidak bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima.
Usut punya usut, ketidak hadiran pak Camat Madapangga/tidak pernah masuk kantor rupanya mempersulit semua administrasi pencairan anggaran dana desa yang ada di wilayah kecamatan Madapangga.
Kendati hal tersebut, warga sesalkan ulah camat Madapangga yang tidak pernah masuk kantor.
Menurut sumber, harusnya dia masuk kantor. Jika tidak ingin lagi bekerja di wilayah Madapangga, undur diri dong dan serahkan mobil dinas yang dia bawah.
Dari hasil investigasi media, salah seorang Sekretariat desa yang ada di Wilayah Madapangga membenarkan bahwa anggaran dana desa jika tidak ada Rekomendasi SK dari camat itu sendiri tidak bisa cair anggarannya.
"Betul, tanpa ada Rekomendasi dari Camat anggaran dana desa tidak bisa cair," tuturnya pada saat dikonfimasi oleh media.
Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima tidak akan menindaklanjuti proses pencarian anggaran dana desa tanpa ada Rekomendasi langsung dari Camat itu sendiri.
"Kemarin kami pergi menghadap ke rumahnya pak Camat Madapangga di Kota Bima untuk dimintai tandatangan SK agar pencairan anggaran dana desa bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)," terangnya.
Menurutnya, SK tersebut tidak bisa diwakili harus pak Camat Madapangga sendiri yang tanda tangan langsung.
"Pada saat kami konfirmasi dengan Dinas kemarin, dulu memang bisa diwakili, tapi sekarang tidak bisa lagi diwakili dan harus pak Camat sendiri yang tandatangan langsung SK tersebut," pungkasnya.
Tidak hanya itu, ulah Camat Madapangga ini merugikan masyarakat yang ada di Kecamatan Madapangga. Kendati tidak pernah masuk kantor masyarakat harus buang uang biaya transportasi menuju Kota Bima untuk bertemu dengan Camat Madapangga di rumahnya untuk dimintai tandatangan.
Sementara itu, Camat Madapangga pada dikonfimasi oleh media melalui pesan whatsappnya tidak membalas pesan tersebut sehingga berita ini ditayangkan. (Sy/MDG24/26).