Ingat Ivan Sugianto, Pengusaha Di Surabaya Paksa Siswa SMA Menggonggong, Kini Divonis 9 Bulan Penjara - Media Dinamika Global

Minggu, 30 Maret 2025

Ingat Ivan Sugianto, Pengusaha Di Surabaya Paksa Siswa SMA Menggonggong, Kini Divonis 9 Bulan Penjara


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.- Nasib Ivan Sugianto, pengusaha yang viral paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menggonggong, kini divonis 9 bulan penjara. Seperti diketahui, insiden yang terjadi pada Oktober 2024, ketika Ivan Sugianto memarahi seorang siswa berinisial EN di SMA Kristen Gloria 2. Seperti dikutip dari Tribunsumsel.com

Dalam insiden tersebut, Ivan memaksa EN untuk meminta maaf, bersujud, dan menggonggong seperti anjing.

Kini Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Ivan Sugianto, seorang pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan hukuman penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Dalam insiden tersebut, Ivan memaksa EN untuk meminta maaf, bersujud, dan menggonggong seperti anjing.

Tindakan ini dilakukan Ivan setelah EN diduga mengejek anaknya, EL, dalam sebuah pertandingan basket di Surabaya.

Perilaku ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang yang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa tindakan Ivan Sugiamto melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hakim menilai bahwa perbuatan Ivan termasuk dalam kategori kekerasan verbal dan psikis, yang berdampak pada kondisi psikologis korban.

Selain itu, tindakan Ivan yang sempat mendorong orang tua korban juga dinilai memperburuk situasi, karena membuat korban merasa terancam secara emosional.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ivan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman penjara selama 10 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk adanya penyesalan dari terdakwa dan perdamaian yang telah dicapai antara keluarga terdakwa dan korban pada Oktober 2024.

Namun, hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, dengan menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, Ivan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir," ujar Ivan singkat setelah sidang.

Penasihat hukumnya, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencederai nilai-nilai kemanusiaan, terutama di lingkungan pendidikan.( Team ).

Comments


EmoticonEmoticon