BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Kejaksaan Negeri Bima tengah mengusut dugaan mega korupsi pada Bank Mandiri Cabang Bima.
Puluhan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan perawat menjadi korban. Kerugian kira-kira mencapai belasan miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kasi Intelijen Deby F Fauzan, membenarkan tengah mengusut dugaan kredit fiktif di salah satu bank plat merah di wilayah Kota Bima.
“Iya, benar sedang kami lakukan penyelidikan,” kata Deby yang didampingi Kasi Pidsus, Catur Hidayat di Kantor Kejaksaan, Kamis 13 Maret 2025.
Belasan korban sudah diperiksa untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Perbuatan melawan hukum dan kerugian perlu kita ungkap. Sudah belasan orang yang kami periksa,” tuturnya.
Deby berharap, para pihak agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. “Kami berharap hadir dan kooperatif,” harapnya.
Salah satu guru SDN di Kecamatan Wawo yang menjadi korban, Abdul Salam adalah salah satu korban dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Bima.
“Iya, kejadiannya bulan Oktober tahun 2023 lalu,” kata Abdul Salam ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Kamis 13 Maret 2025.
Abdul Salam menceritakan, sekitar bulan Oktober tahun 2023 lalu salah seorang sales dari Bank Mandiri Cabang Bima turun ke Kantor UPT Dinas Dikpora Kecamatan Wawo.
Petugas Bank tersebut bertemu dengan bendahara gaji menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.
Abdul Salam mengaku tertarik dengan tawaran tersebut. Selain bunga rendah, proses gampang.
“Kebetulan yang tawar pinjaman itu juga asal Kecamatan Wawo. Karena sekampung, saya percaya,” ujar Abdul Salam yang didampingi istrinya.
Abdul Salam mengaku mengajukan pinjaman sebesar Rp 180 juta dalam jangka waktu pelunasan selama 12 bulan.
“Saya mengajukan 180 juta dan cair kurang dari nilai yang diajukan, setelah potong administrasi,” tuturnya.
Angsuran pertama dibayar bulan Oktober 2023 dengan langsung dipotong gaji sebesar Rp 2 juta lebih oleh bendahara. Pembayaran berlanjut sampai bulan Desember 2024.
“Pada bulan Januari 2025, saya menerima pemberitahuan tagihan angsuran dari bank sudah naik menjadi Rp 4 juta lebih,” terangnya.
Merasa ada yang janggal, Abdul Salam bersama istri mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Bima, bermaksud mengkonfirmasi adanya perbedaan angsuran tersebut.
“Setelah konfirmasi langsung ke pimpinan Bank Mandiri baru saya ketahui pinjaman sebenarnya yang tercatat dalam sistem sebesar 375 juta dengan jangka waktu selama 14 tahun,” ungkapnya.
Senada diceritakan oleh Sri Wahyuni. Guru asal Kecamatan Wawo itu mengaku ditipu oleh oknum pegawai Bank Mandiri inisial FT.
“Saya ajukan pinjaman 100 juta untuk 5 tahun di Bank Mandiri. Cair utuh (100 juta). Tapi pencairan melalui Bank NTB Syariah,” aku Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni mengajukan pinjaman pada Oktober 2024 dan mulai membayar angsuran bulan November 2024.
“Setiap bulan gaji saya dipotong 1 juta lebih oleh bendahara untuk bayar angsuran,” ujarnya.
Sri mengaku, kejadian ini terbongkar pada Januari 2025 saat pihak Bank Mandiri mengirim tagihan angsuran bulan sebesar Rp 4 juta lebih.
“Karena sudah tidak sesuai dengan angsuran sebenarnya, kita konfirmasi ke Bank Mandiri. Diketahui platform kredit kita sebenarnya 352 juta dengan masa angsuran 15 tahun,” ucapnya.
Menurut Sri, korban dalam peristiwa ini jumlahnya banyak. Bukan hanya guru, tapi juga ada puluhan perawat.
“Waktu di Bank Mandiri, saya sempat lihat data jumlah korban lebih 90 orang. Itu yang baru teridentifikasi,” imbuhnya.
Sri menambahkan, terhadap persoalan tersebut telah dikomplain ke pimpinan Bank Mandiri.
“Kita disuruh buat pernyataan. Untuk angsuran bulanan tetap dibayar sesuai pinjaman yang kami terima,” pungkasnya. (MDG05)