BIMA, Media Dinamika Global.id.– Polres Bima Kabupaten kian serius menuntaskan kasus oknum Kades Sampungu, Kecamatan Soromandi, inisial YU, terkait dugaan korupsi dana ADD dari tahun 2021 hingga 2024.
Kali ini, penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres setempat memeriksa Harun, salah seorang dari dua anggota BPD Sampungu yang dipanggil sebagai. Sedangkan anggota BPD lainnya, Lukman berhalangan hadir.
“Nanti kita panggil lagi saksi Lukman san sejumlah saksi lain,” kata Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik pada wartawan.
Informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya, polisi telah memeriksa beberapa orang sehubungan dengan kasus ini. Antara lain, oknum Kades YU diperiksa sebanyak dua kali, Sekdes tiga kali, mantan bendahara tiga kali, bendahara saat ini dua kali, dan ketua BPD dua kali.
Dijelaskan Malik, kasus ini masih tahap penyelidikan. Meski demikian, dia menegaskan, penanganannya ditargetkan tuntas 2025 ini. “Target kita tahun ini dituntaskan karena sudah menjadi atensi Pak Kapolres,” tandasnya.
Sementara itu, saksi Harun kepada wartawan usai diperiksa penyidik mengaku dicecar penyidik dengan berbagai pertanyaan terkait penggunaan dana ADD. Terutama penggunaan anggaran fisik penyidik terkait penggunaan ADD oleh Pemerintah Desa Sampungu dari 2021 sampai 2024.
Diantaranya, menyangkut panitia yang dibentuk Kades untuk mengerjakan proyek fisik.
Kepada penyidik, Harun membeberkan, tidak pernah ada panitia dimaksud. Juga dirinya dan pihak BPD tidak pernah dilibatkan.
Bukan itu saja, papan nama proyek fisik tidak pernah dipasang setiap ada kegiatan fisik proyek di Desa Sampungu selama dirinya menjadi anggota BPD.
“Semuanya sudah saya sampaikan apa adanya kepada penyidik. Berdasarkan yang saya ketahui dan pahami. Sedikitpun tidak ada yang sifatnya mengada-ada,” tandasnya.
“Silakan ditanyakan ke penyidik agar semuanya jelas dan transparan,” sambungnya menyarankan. (Sekjend MDG)