Pemkab.Dompu Mendorong Upaya Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi - Media Dinamika Global

Kamis, 27 Maret 2025

Pemkab.Dompu Mendorong Upaya Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi


Dompu, Media Dinamika Global.id.-- Dalam rangka menjaga kesakralan hari istimewa Idhul Fitri 1446 H Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu mendorong upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. 

Menyemangati keadaan yang demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idhul Fitri 1446 H Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. 

Surat Edaran dimaksud ditandatangani Bupati Dompu, Bambang Firdaus yang ditujukan kepada seluruh aparatur dari pejabat tinggi hingga staf yang paling bawah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. 

Surat Edaran dimaksud dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. 

Adapun hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran dimaksud adalah;

1.Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;

2.Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri / penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi(Sekjend MDG)


Comments


EmoticonEmoticon