DOMPU, Media Dinamika Global.Id. – Semua pengadaan barang dan jasa di RSUD Kabupaten Dompu telah dilakukan berdasarkan ketentuan. Termasuk pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Unit Radiologi, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis)-nya.
Demikian disampaikan Manajemen RSUD Kabupaten Dompu melalui Humasnya, Muhammad Iradat, pada Senin (17/3/2025) malam.
Menurut Iradat, seyogianya, semua pengadaan barang dan jasa harus sesuai Juklak-Juknis. Menggunakan mekanisme e-Katalog LKPP yang berkesesuaian dengan anjuran pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
(e-Katalog LKPP adalah platform digital yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah, menyediakan informasi produk dan layanan secara transparan dan efisien, red).
RSUD Dompu telah teruji dalam hal ini. Buktinya, dengan meraih penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selama pengadaan Alkes 2022-2023.
Kemudian merebut Juara I Provinsi NTB, menyisihkan sembilan kabupaten/kota lain di NTB. Plakat penghargaannya diterima Direktur RSUD Dompu saat itu (2024), dr. H. Dias Indarko, di Kota Mataram.
RSUD Dompu mendapatkan penghargaan tersebut karena mengikuti Inpres Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Pemerintah atau Presiden Jokowi.
Diketahui, setiap pengadaan barang dan jasa harus mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.
Inpres TKDN mengatur tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Inpres ini bertujuan menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa,” urai Dae Redo, sapaan akrab Muhammad Iradat.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah, lanjutnya, diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, papar Iradat, selayaknya pihak RSUD berkomunikasi dengan pihak User atau pengguna Alkes. Dalam hal ini DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) dan petugas teknisnya dalam rangka mengumpulkan data dan referensi untuk spesifikasi teknis.
(DPJP yaitu seorang dokter yang bertanggung jawab atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien sesuai standar pelayanan medis yang ditetapkan, red).
Namun Rekomendasi User tidak wajib diikuti, atau bukan menjadi acuan mutlak oleh manajemen RSUD. Karena, User tidak memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa.
User juga tidak berhak menentukan merk atau brand tertentu. Alasannya, user tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, atau bukan sebagai pejabat Teknis PPK/PP.
“Malah di situlah akan muncul conflict of interest-nya. Itu wajib dihindari agar User tidak akan berimplikasi hukum di kemudian hari,” tegas pria yang dikenal santun dan bersahaja ini.
Para User fokus saja memberikan yang terbaik dalam tugasnya sebagai pelayan publik untuk klien, serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Tidak hanya itu, setiap tahun pihak RSUD Dompu menjadi objek audit BPK dan Inspektorat. Auditor oleh lembaga negara berkompeten. “Hasilnya tidak ada kesalahan prosedur,” ungkapnya.
Bagaimana jika ditemukan adanya dugaan atau jika ada pihak yang mempersoalkan secara hukum?
“User atau pengguna Alkes dari pengadaan barang dan jasa, manajemen RSUD tidak akan tersangkut hukum,” jawabnya.
Pihak perusahaan penyedia barang dan jasa yang bertanggung jawab jika ada implikasi hukum dalam proses pengadaan Alkes di kemudian hari.
“Termasuk jaminan garansi, kepastian hukum mengenai keaslian dan kewajiban dari vendor untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan selama masa garansi,” tegasnya.
Bagimana jika ada dugaan serta tuduhan bahwa Alkes palsu atau second (bekas)?
Terkait hal ini, Iradat menguraikan, semua barang yang masuk di link e-Purchasing/e-Katalog LKPP, tercantum daftar, jenis, dan spesifikasi teknis. Tercantum pula Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, dan Penyedia.
“Jika diduga palsu atau second pihak vendor atau perusahaan penyedia barang dan jasa yang bertanggung jawab. Nah, pihak RSUD atau masyarakat Dompu bisa dikatakan sebagai korban,” cetusnya.
Disampaikan juga pejabat teknis seperti PPK atau pengadaan, hanya sifatnya mengklik sesuai perencanaan pembelian atau pengadaan berbasis analisa kebutuhan dengan manajemen RSUD di link eKatalog LKPP.
Setelah barang/Alkes datang, dilakukan pemeriksaan dokumen keaslian. Mekanisme impor jika ada dan serangkaian ujian kelayakan dan fungsi sesuai jaminan verifikasi Badan Bapeten, seperti di Unit Radiologi.
Kemudian pihak RSUD akan melakukan pembayaran sesuai mekanisme yang diatur dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
Menarik dari pernyataan Iradat, jika dibutuhkan, pihak RSUD Dompu juga berkepentingan mendatangi perusahaan atau vendor tersebut langsung ke Jakarta bersama salah satu perwakilan user, radiografer misalnya.
“Seluruh pengadaan Alkes RSUD Dompu melalui PPK Alkes. Dipastikan, bahwa alat tersebut adalah alat baru. Contohnya di Unit Radiologi,” tandasnya dengan tegas.
Alkes tersebut sudah diverifikasi oleh Bapeten, sehingga layak edar dan layak jual di link e-Katalog. Bapeten juga berperan dalam pengawasan unit Radiologi RSUD.
“Memastikan juga izin, fungsi dan unsur keselamatan dalam penyelenggaraan pelayanan RSUD Dompu,” tandas pria yang juga Ketua DPD KNPI Kabupaten Dompu dan Ketua MAKKADANA Dompu ini.
Iradat berharap, poin demi poin yang dia sampaikan terkait pengadaan barang dan jasa di salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Dompu di atas, dapat dimaklumi dan menjadi informasi bagi semua pihak.
“Jika ada belum jelas, kami siap menerima dengan tangan terbuka didatangi. Atau, mendatangi pihak tertentu jika ada dugaan terkait pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Dompu,” tegasnya.
Manajemen RSUD Dompu, tambah Iradat, menyikapi positif adanya sorotan yang dilontarkan sejumlah pihak belakangan ini, demi terciptanya asas clean government.
“Tentu mengacu pada keterbukaan informasi publik, transparansi dan akuntabilitas tata kelola lembaga publik atau Fasyankes milik pemerintah,” tuturnya. Fasyankes adalah fasilitas pelayanan kesehatan.(Sekjend MDG).