Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Revisi Undang Undang TNI yang resmi disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menuai reaksi keras dari sejumlah pihak.
Gelombang protes dan demonstrasi digelar di berbagai daerah dengan tuntutan pembatalan UU TNI tersebut.
Terkait hal ini, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa pengesahan tersebut bukan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.
Sjafrie menegaskan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR, tidak ada permintaan presiden," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Kamis.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI.
Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16.
Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.
Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.
Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14.
Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.
Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan. Jika sebelumnya perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun, revisi ini menyesuaikan masa dinas berdasarkan jenjang kepangkatan.
Berikut 14 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
Intelijen Negara
Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Search and Rescue (SAR) Nasional
Badan Narkotika Nasional
Pengelola Perbatasan
Penanggulangan Bencana
Penanggulangan Terorisme
Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung.
Mahasiswa Desak Presiden Keluarkan Perppu
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025), langsung memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.
Tidak lama setelah pengesahan itu, ratusan mahasiswa Universitas Trisakti turun ke jalan untuk mengungkapkan protes mereka, dengan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan keputusan tersebut.
Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Faiz Nabawi, dalam aksinya di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengesahan revisi UU TNI.
Ia menekankan bahwa perubahan yang terjadi justru memperluas peran militer ke dalam ranah politik dan sipil, yang dapat mengancam demokrasi dan kedaulatan rakyat."Mungkin kalau langkah selanjutnya, karena ini Revisi Undang-Undang ini sudah disahkan oleh DPR di dalam rapat tingkat 2 dalam artian paripurna. Kami akan terus bergerak dan mendorong Presiden Prabowo untuk melakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," kata dia saat menggelar aksi di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
"Yang nantinya kami berharap Perppu ini membatalkan hasil paripurna pada pagi hari ini," jelasnya.
Ia menambahkan, mahasiswa Universitas Trisakti sangat khawatir jika militer lebih banyak terlibat dalam politik, yang bisa menambah ketegangan antara militer dan masyarakat sipil.
Menurut Faiz, peran TNI seharusnya hanya terbatas pada menjaga kedaulatan negara dan bukan terlibat dalam kegiatan politik atau urusan sipil.
"Bagi kami hak militer adalah menjaga kedaulatan negara, bukan ikut ke dalam kontestasi politik ataupun ikut ke dalam ranah-ranah sipil yang juga justru akan berpengaruh terhadap bahwa benturan antara militer dan sipil," tegasnya.
Sementara itu, di Gedung Parlemen, Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi memimpin rapat paripurna yang mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang.
Meskipun revisi ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR, penolakan dari kalangan mahasiswa seperti yang disuarakan oleh Universitas Trisakti semakin memanas.
Pengesahan UU TNI ini memang membawa perubahan signifikan, dengan penambahan tugas pokok TNI dalam menghadapi ancaman siber serta perlindungan WNI di luar negeri hingga penambahan pos kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif menjadi 14.
Namun, bagi sebagian pihak, perubahan ini mengundang kekhawatiran akan potensi intervensi militer dalam kehidupan politik dan sosial.(Tim).