Diduga Langgar Etik, Opick Paradewa Minta Kapolda NTB Proses Satresnarkoba Polres Bima Kota - Media Dinamika Global

Jumat, 04 April 2025

Diduga Langgar Etik, Opick Paradewa Minta Kapolda NTB Proses Satresnarkoba Polres Bima Kota

Foto: Praktisi Hukum Taufikurrahman (Opick Paradewa).

Bima, Media Dinamika Global.Id – Ditubuh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB diduga melanggar kode etik, Praktisi Hukum atau  Pengacara, Taufikurrahman angka bicara.

Kata, Taufikurrahman disapa akrab Opik Paradewa, ada laporan bahwa 19 orang yang diduga terlibat kasus narkoba, termasuk seorang wanita, telah dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.

“Ini harus diantensi serius oleh Kapolda NTB," ujar Opik Paradewa saat diwawancara. Jum'at (4/4/2025).

Menurut Opik Paradewa, jika benar ada pelepasan terhadap puluhan terduga pelaku narkoba, maka ini merupakan tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkotika di wilayah NTB, khususnya di Kota Bima yang selama ini dikenal sebagai zona merah peredaran narkoba.

“Jika aparat penegak hukum justru main-main dalam penanganan kasus narkoba, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya masyarakat?,” tutur Opik Paradewa dengan nada keras.

Kendati demikian, Opik Paradewa Minta Kapolda NTB agar segera menginstruksikan jajaran pengawasan internal, mulai dari Kasi Propam, Irwasda hingga Wasidik, untuk turun tangan mengusut tuntas kasus yang dinilai janggal.

"Kami mendesak Kapolda NTB memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasusditangani oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota," tegas Taufikurrahman.

Opik juga menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh didiamkan. “Jangan sampai institusi sebesar Polri tercoreng hanya karena ulah oknum. Jika ditemukan pelanggaran, segera ambil tindakan tegas sesuai hukum disiplin dan kode etik,” tandas Opik.

Opik berharap, keterbukaan informasi dan profesionalitas aparat tetap dijaga. “Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan. Ini soal marwah Institusi Polri,” tutupnya.

Sementara, Kabid Humas Polda NTB dan Kapolda NTB belum memberikan Komentar saat dihubungi awak media ini melalui Via WhatsAppnya. Jum'at, (4/4/2025). Sedangkan Kabid Propam Polda NTB belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).

Comments


EmoticonEmoticon