Pendidikan, Media Dinamika Global.id.--Kabar gembira bagi para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Pemerintah telah resmi menyepakati jadwal pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2,
Apakah jadwal pengangkata PPPK tahap1 dan 2 akan sama? Simak informasi berikut ini!Sebelum pengangkatan dilakukan, instansi pemerintah wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:
- Melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah dinyatakan lulus.
- Mengusulkan dan mendapatkan persetujuan penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN.
- Menyiapkan anggaran, sarana, dan prasarana untuk menunjang pengangkatan CASN.
- Memastikan peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025," ungkap Prasetyo.(Sekjend MDG)