Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama AR pada perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR Nasabah Bank BNI KCP Woha Periode 2021, Selasa (22/04/25).
Bahwa tersangka AR dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 11 Mei 2025 dan dapat diperpanjang.
Bahwa perbuatan tersangka AR selaku Pgs. Penyelia Pemasaran BNI KCP Woha Tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MDG 02)