Mataram, Media Dinamika Global.Id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPD CMMI) menantang atas pernyataan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima yang sangat jauh dari fakta alias bicara ngawur terkait dengan sejumlah perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin (Galian C ilegal).
Ketua DPD CMMI Adi Markus mengatakan kami memiliki bukti kuat bahwa izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB (DLHK NTB), yang diklaim BPKAD Kota Bima hingga menambah kebingungan masyarakat setempat berserta publik.
"Kami menantang BPKAD Kota Bima yang menyampaikan ada empat perusahaan tambang tercatat mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah Kota Bima per 31 Desember 2024. Sedangkan data resmi yang dikeluarkan DLHK NTB sebanyak tiga perusahaan tambang yang resmi memiliki izin Galian C, selain dari tiga tersebut tidak mengantongi izin (Galian C ilegal)," tegas Adi Markus saat di wawancara awak Media ini di Bento Kopi kota Mataram. Senin Malam (14/04/25).
Disinggung , "Ia, kami memegang data izin resmi dari DLHK NTB serta ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas LHK NTB, Mursal berdasarkan nomor: 005/954/PPL-DIS LHK/2025 dan saya akan bertanggung jawab penuh terhadap data yang saya pegang," jelasnya.
Dengan kedua pernyataan yang berbeda diatas, diduga kuat bahwa DLHK NTB selama ini sudah dibohongi oleh pemerintah kota Bima, "Artinya benar dugaan sejumlah perusahaan tambang beroperasi ilegal di kota Bima tidak mengantongi izin, selain dari pada tiga perusahaan tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut Adi Markus, terbukti sekarang masyarakat dibohongi oleh kedua pernyataan yang berbeda. "Ini sangat miris sekali, DLHK NTB diduga dibohongi oleh perusahaan tambang tidak mengantongi izin," terangnya.
Kami mendesak DLHK NTB untuk turun langsung di lapangan atau dilokasi perusahaan yang beroperasi, segera hentikan aktifitas sejumlah perusahaan tidak mengantongi izin, dan proses secara hukum.
"Jika tidak, maka kuat dugaan kami DLHK NTB juga terlibat dan sengaja membiarkan sejumlah perusahaan beroperasi bebas tanpa izin, serta menerima jatah dari sejumlah perusahaan Galian C ilegal," pungkas Ketua DPD CMMI. (Surya Ghempar).